Sayangi dan Cintailah Keluargamu terutama Anakmu
Tribratanews.kepri.polri.go.id – akhir-akhir ini banyak kasus pembuangan anak atau yang sering disebut dengna penelantaran anak di daerah Kepri khususnya di wilayah batam. awal tahun di awali dengan berita tersebut membuat masyarakat miris. rasa kasihan, sedih, dan marah pun dipancar dari warga yang mengetahui berita ini.
sudah 5 kasus yang jadi perhatian publik dan semua kasus ini membahas tentang membuangan bayi yang baru lahir di jalan. Diduga kedua orang dewasa yang tidak bertanggung jawab ini kabur karena malu atas perbuatan mereka yang melakukan hubungan suami istri diluar pernikahan, dan ada pula yang tidak mempunyai biaya untuk membesarkan sang buah hati.
Dimanakah akal sehat dari orang tua tersebut? itulah yang sempat saya pikirkan.
Jika melihat dari kacamata hukum, maka mereka jelas-jelas dapat dikenai ketentuan pidana dari Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Bab XII pasal 77 yang berbunyi :Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan :
- diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya; atau
- penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental maupun sosial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Dalam konvensi hak-hak anak yang disetujui oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 20 November 1989, dalam pasal 27 ayat 2 : orangtua atau mereka yang bertanggung jawab atas anak memikul tanggung jawab utama untuk menjamin, dalam batas-batas kemampuan dan keuangan mereka, kondisi kehidupan yang diperlukan bagi pengembangan anak.
Tetapi tidak hanya itu saja yang membuat saya miris, bagaimana tidak kasus seperti ini, yaitu soal penelantaran anak adalah hal yang berkaitan erat dengan kemiskinan. Jika berhubungan dengan kemiskinan maka masalah ini menjadi seperti lingkaran setan. Tidak hanya kemiskinan dari segi materi tapi kemiskinan dan degradasi moral dari orang dewasayang seharusnya sudah mampu mengemban tanggung jawab sebagai orang tua. Mungkin juga adalah akibat dari ketidaksiapan seseorang menjadi orang tua yang dewasa. Saya yakin, ini adalah satu kasus dari beribu kasus di Indonesia. Betapa tidak, banyak panti-panti asuhan tidak hanya mengasuh anak yatim piatu, tetapi banyak juga mengasuh anak yang orangtuanya masih ada, tetapi mereka terlilit dengan kemiskinan sehingga pengasuhan anak diserahkan segala-galanya pada pihak panti.
Akan ada ketimpangan secara psikologis ketika hal tersebut terjadi pada anak. Tetap, kasih sayang dan kehadiran orangtua sangat diperlukan dalam masa tumbuh kembangnya. Seperti ketika ada seorang anak panti yang di wawancarai di sebuah acara di televisi swasta kemarin siang yang saya tonton, menyatakan sempat merasakan kesendirian dan kesedihan yangmendalam di tengah teman-teman senasib karena telah di tinggalkan orangtuanya selama lebih dari 13 tahun di sebuah panti asuhan di daerah Pondok Gede – Bekasi.
Ini adalah PR untuk kita semua yang merasa telah dewasa. Dewasa tidak hanya dari sisi usia, tapi dari sisi tanggung jawab selaku orang tua dan juga sebagai orang dewasa.
Kita pernah mengalami fase menjadi anak. Sehingga seharusnya pengalaman itumenjadi cerminan bagi kita, seperti apakah kehidupan dan dunia anak yang kita inginkan pada saat itu yang bisa kita wujudkan pada anak-anak kita sekarang dan nanti.
Penulis : Yolan
Editor : Edi
Publish : Tahang
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI http://ift.tt/2DSLFyR
via IFTTT
Tidak ada komentar