Ketahui Tugas PPK Pada Pemilihan Umum
Tribratanews.kepri.polri.go.id – Pada tingkat Kecamatan, KPU Kabupaten/Kota telah membentuk tim yang akan melaksanakan Pemilu di tingkat Kecamatan yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam pelaksanaan tuganya membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten /Kota dalam menyelenggarakan pemilihan dan melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Dalam mengemban tugas wewenang dan kewajiban, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membantu KPU Provinsi dan KPU dalam melakukan pemutakhiran Daftar Pemilihan Semnetara (DPS) dan Daftar Pemilihan Tepat (DPT). Selain itu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) juga menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota. Kemudian menerima dan menyerahkan laporan daftar nama petugas pemutakhiran data Pemilih dan mengumpulkan hasil penghitungan suara di TPS dari seluruh PPS di wilayah kerjanya.
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI http://ift.tt/2rUqtGn
via IFTTT
Tidak ada komentar