Aturan yang Melarang Anggota Polri Berbisnis https://ift.tt/eA8V8J
Tribratanews.kepri.polri.go.id – Salah satu larangan bagi anggota Kepolisian adalah memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya.
Jadi, anggota Kepolisian tidak boleh melakukan bisnis atau memiliki usaha terlebih lagi dilakukan dengan cara menyalahgunakan wewenangnya. Jika melanggar, maka terhadapnya dapat dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin.
Fungsi dan Tugas Pokok Kepolisian
Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU 2/2002”) Kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara, yang dimaksud dengan Anggota Kepolisian RIadalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Tugas pokok Kepolisian RI adalah:
- memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
- menegakkan hukum; dan
- memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas pokok, Kepolisian RI bertugas:
- melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
- menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;
- membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
- turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
- memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
- melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
- melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
- menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
- melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
- melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
- memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Larangan Bagi Anggota Kepolisian
Dalam melaksanakan tugas memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, ada beberapa larangan bagi anggota Kepolisian.
Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP 2/2003”) mengatur beberapa larangan bagi anggota Kepolisian RI dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, yaitu:
- melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- melakukan kegiatan politik praktis;
- mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
- bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara;
- bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi;
- memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;
- bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan;
- menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang;
- menjadi perantara/makelar perkara;
- menelantarkan keluarga.
Selain itu, dalam pelaksanaan tugas anggota Kepolisian RI dilarang:
- membocorkan rahasia operasi kepolisian;
- meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan;
- menghindarkan tanggung jawab dinas;
- menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi;
- menguasai barang milik dinas yang bukan diperuntukkan baginya;
- mengontrakkan/menyewakan rumah dinas;
- menguasai rumah dinas lebih dari 1 (satu) unit;
- mengalihkan rumah dinas kepada yang tidak berhak;
- menggunakan barang bukti untuk kepentingan pribadi;
- berpihak dalam perkara pidana yang sedang ditangani;
- memanipulasi perkara;
- membuat opini negatif tentang rekan sekerja, pimpinan, dan/atau kesatuan;
- mengurusi, mensponsori, dan/atau mempengaruhi petugas dengan pangkat dan jabatannya dalam penerimaan calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- mempengaruhi proses penyidikan untuk kepentingan pribadi sehingga mengubah arah kebenaran materil perkara;
- melakukan upaya paksa penyidikan yang bukan kewenangannya;
- melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan, menghalangi, atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani;
- menyalahgunakan wewenang;
- menghambat kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan;
- bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;
- menyalahgunakan barang, uang, atau surat berharga milik dinas;
- memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, meminjamkan, atau menghilangkan barang, dokumen, atau surat berharga milik dinas secara tidak sah;
- memasuki tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, kecuali karena tugasnya;
- melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apa pun untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain;
- memakai perhiasan secara berlebihan pada saat berpakaian dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jadi, berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa anggota kepolisian tidak boleh berbisnis atau memiliki usaha terlebih lagi dilakukan dengan cara menyalahgunakan wewenangnya. Jika melanggar, maka anggota kepolisian tersebut dapat dikenakan hukuman disiplin.
Semoga bermanfaat.
Penulis : Rexi
Editor : Tahang
Publish : Tahang
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2DYQzxr
via
Tidak ada komentar