Header Ads

Ini Aturan Tentang Penggolongan Narkotika Di Indonesia https://ift.tt/eA8V8J

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Perubahan yang berlaku saat ini mengenai penggolongan narkotika dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

Yang dimaksud dengan “perubahan penggolongan narkotika” adalah penyesuaian penggolongan narkotika berdasarkan kesepakatan internasional dan pertimbangan kepentingan nasional.

Untuk itu perubahan yang berlaku saat ini mengenai penggolongan narkotika dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika (“Permenkes 20/2018”).

Latar belakang perubahan tersebut adalah dikarenakan terdapat peningkatan penyalahgunaan zat psikoaktif yang memiliki potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan dan membahayakan kesehatan masyarakat yang belum termasuk dalam golongan narkotika sebagaimana diatur dalam Lampiran I UU Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.[7]

Jika melihat ke dalam Lampiran Permenkes 20/2018, berikut contoh jenis narkotika berdasarkan golongannya, antara lain:

  1. Narkotika golongan I : opium, tanaman koka, daun koka, kokain mentah, heroina, metamfetamina dan tanaman ganja;
  2. Narkotika golongan II : ekgonina, morfin metobromida dan morfina;
  3. Narkotika golongan III : etilmorfina, kodeina, polkodina, dan propiram.

Pada Lampiran Permenkes 20/2018 ini diatur jenis narkotika baru di antaranya yaitu karisoprodol, nama lainnya isomeprobamat, soma, isobamat (narkotika golongan I). sebelumnya pada UU Narkotika karisoprodol[8] ini belum dikategorikan sebagai jenis narkotika golongan I.

Hal senada juga disampaikan dalam sosialisasi Permenkes 20/2018 yang dilakukan oleh beberapa instansi terkait seperti Satuan Resort Narkoba Kepolisian Resort Kota Banjarmasin, Badan Narkotika Nasional (“BNN”) Kota Banjarmasin, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (“BBPOM”) di Banjarmasin, serta Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin sebagaimana dijelaskan dalam artikel Sosialisasi Perubahan Penggolongan Narkotika Golongan I, yang kami akses melalui laman Badan POM. Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa Karisoprodol atau dikenal dengan nama ‘Pil Jin atau Zineth’ berdasarkan Permenkes 20/2018 telah dikategorikan sebagai Narkotika Golongan I.

Penggunaan Narkotika

Penting untuk diketahui, narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Yang dimaksud dengan “pelayanan kesehatan” adalah termasuk pelayanan rehabilitasi medis.

Sedangkan yang dimaksud penggunaan narkotika untuk “pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi” adalah penggunaan Narkotika terutama untuk kepentingan pengobatan dan rehabilitasi, termasuk untuk kepentingan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan serta keterampilan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya melakukan pengawasan, penyelidikan, penyidikan, dan pemberantasan peredaran gelap Narkotika.

Penggunaan narkotika untuk kepentingan pendidikan, pelatihan dan keterampilan adalah termasuk untuk kepentingan melatih anjing pelacak Narkotika dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia, Bea dan Cukai dan Badan Narkotika Nasional serta instansi lainnya.

Tetapi terdapat pengecualiannya, yaitu untuk narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Dalam jumlah terbatas, narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Referensi:

Sosialisasi Perubahan Penggolongan Narkotika Golongan I, diakses pada Jumat, 16 November 2018, pukul 10.30 WIB.

Penulis : Rexi

Editor : Tahang

Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2RlDEID
via

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.