Header Ads

Bolehkah Mempublikasikan Kejahatan Seseorang ke Media Sosial? https://ift.tt/eA8V8J

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Singkat cerita Penulis memberikan contoh kasus : saya mengalami pencurian di tempat usaha saya. Yang bertanggung jawab atas hal tersebut sudah ketahuan dan mengakuinya via SMS. Maling tersebut ternyata adalah karyawan saya. Saksi teman kerja ada. Lingkungan sekitar tempat kerja juga mengetahui orang tersebut bekerja di tempat usaha saya. Melihat kondisi hukum di Indonesia saya jujur pesimis, dilihat dari nilai rupiah kerugian kisaran Rp2,5 juta. Saya tidak melaporkan ke pihak kepolisian. Tadinya saya menekan orang tersebut untuk menggantinya. Tapi dia pilih tidak mengganti dan kini saya tidak tahu dimana tempat dia berada. Bukti ada, foto tersangka ada banyak. Dan kronologis kejadian sebagian terlihat dari pembicaraan di SMS. Dan screenshootnya saya ada. Pertanyaannya: saya ingin muat di media sosial atas perbuatannya berikut fotonya. Apakah itu dianggap sebuah pencemaran nama baik? Bagaimana dasar hukumnya. Sejujurnya saya cuma ingin memberikan efek jera. Terima kasih, semoga jelas arah pertanyaan saya yang awam ini.

Perlu Anda ketahui sebelumnya bahwa hasil screenshot tersebut termasuk informasi elektronik dan dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 dan 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tindakan menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik merupakan tindakan yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Ini berarti walaupun screenshot yang Anda sebar luaskan itu adalah benar adanya, akan tetapi, jika hal tersebut mempermalukan orang yang melakukan pencurian tersebut, Anda dapat diadukan atas dasar pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Pelanggaran atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Penjelasan lebih lanjut dan contoh kasusnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

Screenshot Percakapan di SMS sebagai Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik

Anda mengatakan Anda mau men-screenshot percakapan di Short Message Service (“SMS”) untuk disebarkan ke jejaring sosial.

Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Jerat Hukum Bagi Penyebar Capture Percakapan via BBMScreenshot/Capture merupakan bentuk salinan/copy gambar atau teks yang pada umumnya berformat fail image atau gambar.

Perlu Anda ketahui sebelumnya bahwa hasil screenshot tersebut termasuk informasi elektronik dan dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 dan 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(“ UU 19/2016”):

Pasal 1 angka 1 UU 19/2016:

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

 

Pasal 1 angka 4 UU 19/2016:

Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Sebagai referensi, Anda juga dapat simak artikel Hukumnya Mengirim Screenshot Chat yang Telah Dimanipulasi.

Bolehkah Mempublikasikan Kejahatan Seseorang ke Media Sosial?

Oleh karena itu, untuk membahas permasalahan Anda, kami akan merujuk pada pengaturan pencemaran nama baik dalam UU ITE.

Mengenai pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE:

Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai apa saja yang termasuk dengan pencemaran nama baik. Sebagaimana pernah dijelaskan oleh Josua Sitompul, S.H., IMM dalam artikel Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Delik Biasa atau Aduan?, secara historis ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengacu pada ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”),[1] khususnya Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Oleh karena itu, mengenai apa saja yang termasuk dalam pencemaran nama baik, kami akan mengacu pada Penjelasan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Pelanggaran atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.[2]

Demikian, semoga bermanfaat.

Penulis         : Gilang

Editor           : Edi

Publisher     : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2Rkm9bU
via

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.