Sanksi Hukum Bagi Yang Mengejek Guru Di Jejaring Sosial https://ift.tt/eA8V8J
Tribratanews.kepri.polri.go.id – Jika ada oknum murid yang didukung oleh orang luar sekolah (mantan guru sekolah tersebut), sampai ada murid yang membawa orang tuanya, agar anak yang masih sekolah pindah dari sekolah tersebut sampai mengejek dan menjelekkan nama guru melalui jejaring sosial, apakah itu termasuk pelanggaran?
Perbuatan mengejek dan menjelekkan yang dilakukan dengan menuduh suatu perbuatan tertentu dengan maksud untuk diketahui oleh orang banyak dan perbuatan tersebut adalah perbuatan yang memalukan, termasuk tindak pidana pencemaran nama baik yang pelakunya diancam dengan Pasal 310 KUHP.
Perbuatan mengejek dan menjelekkan di jejaring sosial dapat diancam pidana sebagaimana terdapat dalam Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang perbuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar.
Pencemaran Nama Baik
Pencemaran nama baik diatur dalam Buku Kedua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang kejahatan, khususnya dalam Pasal 310 KUHP, bukan diatur dalam Buku Ketiga KUHP tentang pelanggaran. Jadi, menjawab pertanyaaan Anda, perbuatan tersebut digolongkan sebagai tindak pidana kejahatan, bukan tindak pidana pelanggaran.
Ancaman pidana berupa denda sebesar Rp 4500,- yang terdapat dalam pasal tersebut telah disesuaikan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP:
Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pidana denda yang diatur dalam Pasal 310 KUHP menjadi paling banyak Rp4.500.000,00.
Jadi, jika perbuatan mengejek dan menjelekkan tersebut dilakukan dengan menuduh suatu perbuatan tertentu dengan maksud untuk diketahui oleh orang banyak dan perbuatan tersebut adalah perbuatan yang memalukan, maka dapat dipidana dengan Pasal 310 KUHP ini.
Penghinaan Menurut UU ITE
Selain itu, Anda menyebutkan bahwa perbuatan mengejek tersebut juga dilakukan di jejaring sosial. Oleh karena itu, kami juga akan menjawab pertanyaan Anda melalui pendekatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Perbuatan mengejek dan menjelekkan di jejaring sosial dapat diancam pidana sebagaimana terdapat dalam Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE:
Pasal 45 ayat (1) UU ITE:
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 27 ayat (3) UU ITE:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Dengan demikian, apabila perbuatan murid memenuhi unsur-unsur tindak pidana pencemaran nama baik, baik yang terdapat dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP atau yang terdapat dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, maka ancaman pidananya adalah setengah dari ancaman pidana yang disebut dalam pasal-pasal tersebut. Ini dengan asumsi bahwa usia murid tersebut di bawah 18 tahun.
Meski demikian, kami menyarankan agar masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Salah satunya dengan mengadukan masalah tersebut kepada Kepala Sekolah. Bagaimanapun juga, langkah hukum hendaknya dijadikan upaya terakhir setelah upaya perdamaian telah dilakukan. Pihak sekolah bisa memediasi guru dan murid sebagai upaya penyelesaian secara internal sekolah.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Penulis : Gilang
Editor : Edi
Publisher : Tahang
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2DOXDvs
via
Tidak ada komentar