Header Ads

Penekanan Presiden RI Pada Rapim Tni – Polri 2018 Dan Catatan Penting Yang Wajib Personel Polri Ketahui https://ift.tt/eA8V8J

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Berikut dibawah ini adalah Penekanan Presiden RI Pada Rapim Tni – Polri 2018 Dan Catatan Penting Yang Wajib Personel Polri Ketahui :

  1. Mampu mencegah konflik akibat dampak proses demokrasi yaitu pemilukada 2018 dan pemilu 2019.
  2. Semua aspek mengarah kepada perhelatan pemilukada 2018 dan pemilu 2019 tersebut.
  3. Penegakan hukum harus mampu ciptakan suasana yang aman dan tertib.

Catatan Penting :

Hari

Dalam uu 7 / 2017 tidak mengatur pengertian hari, dibeberapa pasal menyebutkan hari dan hari kalender. Bawaslu dan mahkamah agung menetapkan hari dalam penanganan tp. Pemilu dengan menggunakan hari adalah hari kerja. (perbawaslu no 7 / 2018; perma no 1 /2018)

Laporan

Penyidik polri tidak berwenang menerima laporan tp. Pemilu, tetapi menerima penerusan dari pengawas pemilu.

Temuan

Jika anggota polri menemukan dugaan tp. Pemilu, maka disampaikan kepada pengawas pemilu untuk dijadikan sebagai temuan atau kepada pihak lain yang memiliki hak sebagai pelapor.

In Absentia

Uu 7 / 2017 mengenal in absentia mulai dari penyidikan, penuntutan, pemeriksaan dipersidangan. Terhadap penyidikan dimaknai bahwa berkas perkara dapat diajukan ke penuntut umum tanpa dilengkapi dengan berita acara pemeriksaan tersangka yang disebabkan tersangka tidak diketahui keberadaanya. Setelah dilakukan pencarian secara maksimal administrasi nya dilampirkan dalam berkas perkara.

Daluarsa

Uu 7 / 2017 telah memberikan batasan limitatif waktu laporan, kajian, penyidikan, penuntutan dll. Jika waktu tersebut dilewati maka konsekwensi hukumnya adalah perkara tersebut cacat formal / daluarsa.

Batas Waktu Penanganan Tp. Pemilu

Laporan atau temuan disampaikan kepada bawaslu paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya masa tahapan pemilu berupa pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota dpr, dpd, dprd provinsi, dan dprd kabupaten/kota, sedangkan terhadap laporan / temuan yang sedang berjalan setelah berakhirnya tahapan tersebut maka diproses sampai selesai.

Semoga Bermanfaat.

Penulis : Rexi

Editor : Tahang

Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2RkbNIO
via

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.