Header Ads

SE Kapolri No: SE/7/VI/2014 Tentang Netralitas Polri https://ift.tt/eA8V8J

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Berikut dibawah ini adalah Penjabaran Tentang Surat Edaran Kapolri Tentang Netralitas Polri sbb :

  1. Anggota polri dilarang mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala / wakil kepala daerah / caleg.

 

  1. Dilarang menerima / meminta / mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak parpol, paslon dan tim sukses pada kegiatan pemilu / pemilihan

 

  1. Dilarang menggunakan / memasang / menyuruh orang lain untuk memasang atribut-atribut yang bertuliskan / bergambar parpol, caleg, dan paslon.

 

  1. Dilarang menghadiri, menjadi pembicara/ narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan partai politik kecuali didalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.

 

  1. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar / foto bakal pasangan calon kepala / wakil kepala daerah baik melalui media massa, media online dan media sosial.

 

  1. Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala / wakil kepala daerah / caleg.

 

  1. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakkan dalam bentuk apapun kepada calon kepala / wakil kepala daerah / caleg / tim sukses. Yang wajib dilaksanakan adalah memberikan pengamanan pada rangkaian kegiatan pemilu / pemilihan

 

  1. Dilarang menjadi pengurus / anggota tim sukses paslon / caleg didalam pemilu / pemilihan

 

  1. Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan/atau tindakan yg dapat menguntungkan / merugikan kepentingan politik parpol maupun paslon / caleg didalam kegiatan pemilu / pemilihan.

 

  1. Dilarang memberikan fasilitas-fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan parpol, caleg, paslon pilkada, tim suksesp dan paslon pres / wapres pada masa kampanye.

 

  1. Dilarang melakukan kampanye hitam (black campain)terhadap paslon serta dilarang menganjurkan untuk menjadi golput.

 

  1. Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil penghitungan suara pada kegiatan pemungutan suara pemilu / pemilihan.

 

  1. Dilarang menjadi panitia umum pemilu, anggota komisi pemilihan umum (kpu) dan panitia pengawasan pemilu (panwaslu) serta turut campur tangan didalam menentukan dan menetapkan peserta pemilu.

 

Penulis : Rexi

Editor : Tahang

Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2Q1i2F2
via

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.