SE Kapolri No: SE/7/VI/2014 Tentang Netralitas Polri https://ift.tt/eA8V8J
Tribratanews.kepri.polri.go.id – Berikut dibawah ini adalah Penjabaran Tentang Surat Edaran Kapolri Tentang Netralitas Polri sbb :
- Anggota polri dilarang mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala / wakil kepala daerah / caleg.
- Dilarang menerima / meminta / mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak parpol, paslon dan tim sukses pada kegiatan pemilu / pemilihan
- Dilarang menggunakan / memasang / menyuruh orang lain untuk memasang atribut-atribut yang bertuliskan / bergambar parpol, caleg, dan paslon.
- Dilarang menghadiri, menjadi pembicara/ narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan partai politik kecuali didalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.
- Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar / foto bakal pasangan calon kepala / wakil kepala daerah baik melalui media massa, media online dan media sosial.
- Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala / wakil kepala daerah / caleg.
- Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakkan dalam bentuk apapun kepada calon kepala / wakil kepala daerah / caleg / tim sukses. Yang wajib dilaksanakan adalah memberikan pengamanan pada rangkaian kegiatan pemilu / pemilihan
- Dilarang menjadi pengurus / anggota tim sukses paslon / caleg didalam pemilu / pemilihan
- Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan/atau tindakan yg dapat menguntungkan / merugikan kepentingan politik parpol maupun paslon / caleg didalam kegiatan pemilu / pemilihan.
- Dilarang memberikan fasilitas-fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan parpol, caleg, paslon pilkada, tim suksesp dan paslon pres / wapres pada masa kampanye.
- Dilarang melakukan kampanye hitam (black campain)terhadap paslon serta dilarang menganjurkan untuk menjadi golput.
- Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil penghitungan suara pada kegiatan pemungutan suara pemilu / pemilihan.
- Dilarang menjadi panitia umum pemilu, anggota komisi pemilihan umum (kpu) dan panitia pengawasan pemilu (panwaslu) serta turut campur tangan didalam menentukan dan menetapkan peserta pemilu.
Penulis : Rexi
Editor : Tahang
Publish : Tahang
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2Q1i2F2
via
Tidak ada komentar