Prosedur Penanganan Kasus Penyebaran Video Bermuatan Asusila https://ift.tt/2RiDzpi
Tribratanews.kepri.polri.go.id – Semakin maraknya perbuatan tidak terpuji oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkan sesuatu melalui media sosial. Salah satunya dengan cara menyebarkan video pribadi ke media sosial dan dapat di akses oleh umum. Tentu hal tersebut melanggar hukum
Contoh kasusnya, ada seseorang yang akan melakukan cyber crime terhadap korban dengan cara menyebarkan rekaman film semi pornography di mana alatnya memakai hp. Kemudian korban mengambil langkah awal untuk melaporkan kejadian tersebut kepada penyidik cyber crime POLRI atau melaporkan langsung ke penyidik UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) pada Sub Direktorat Penyidikan Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Korban akan diminta membuat laporan kejadian disertai dengan bukti awal. Jika bukti awal dirasa sudah mencukupi, maka penyidik akan meneruskannya pada tahap penyidikan. Kerahasiaan identitas korban, jika korban meminta, sesuai kode etik penyidikan akan dijamin oleh instansi penyidik bersangkutan.
Dilihat dari Aspek Hukum, Dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE, disebutkan bahwa salah satu perbuatan yang dilarang dalam penyebaran sebuah konten adalah penyebaran atas konten yang bermuatan asusila.
Bunyi Pasal 27 ayat (1) UU ITE adalah sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Ancaman pidana dari pasal tersebut yakni pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [1] UU ITE).
Hal pertama yang akan dilakukan penyidik adalah menentukan apakah konten file rekaman sebuah video/gambar termasuk dalam ketegori konten yang melanggar kesusilaan. Biasanya penyidik akan meminta pendapat ahli untuk menentukan apakah benar konten rekaman video tersebut melanggar kesusilaan. Jika benar, maka dapat ditindaklanjuti oleh penyidik dalam sebuah proses penyidikan.
Apabila dalam kasus ini terdapat unsur pengancaman dari pelaku, maka dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), pelaku yang mengancam korban tersebut dapat dituntut pidana berdasarkan Pasal 369 ayat (1) KUHP.
Bunyi Pasal 369 ayat (1) KUHP adalah sebagai berikut:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Mengingat Pasal 369 ayat (1) KUHP tersebut merupakan delik aduan, maka seperti saran saya sebelumnya, Anda sebaiknya melaporkan kasus tersebut ke Aparat Penegak Hukum (“APH”).
Perlu diketahui, proses editing atau rekayasa sebuah file rekaman sangat mungkin untuk dilakukan, baik secara sederhana maupun dibuat secara profesional. Banyak aplikasi yang memungkinkan dilakukannya rekayasa terhadap sebuah rekaman (khususnya foto atau video). Rekayasa gambar atau video termasuk mengganti wajah dalam video maupun gambar dapat dilakukan dengan kemampuan editing sederhana sekalipun. Oleh karena itu,sangat disarankan agar kita menerapkan prinsip kehati-hatian sebelum kita memutuskan untuk membuat, menyimpan, atau mempublikasikan foto/video pribadi kita. Kemudian untuk mengetahui asli tidaknya sebuah metadata tentu dibutukan proses pembuktian melalui digital forensic.
Jika metadata asli file tidak ditemukan, maka yang dapat dideteksi oleh penyidik hanyalah tanggal pertama kali fail tersebut diunggah pelaku ke dalam internet (jika gambar diunggah pelaku ke internet). Jika laporan korban ditindaklanjuti, dengan teknik tertentu penyidik akan berupaya semaksimal mungkin menemukan file unggahan pertama yang akan menjadi petunjuk untuk menemukan pelaku/pengunggah.*rlp
Penulis : Yolan
Editor : Tahang
Publisher : Tahang
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2PXsopj
via
Tidak ada komentar