Header Ads

Tayangkan Iklan Situs Perjudian Bisa Dijerat Hukum https://ift.tt/2FKTL1l

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Seperti yang kita kerahui bersama, ketentuan tentang perjudian melalui media elektronik atau dilakukan secara online telah diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), yang berbunyi:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”.

Delik tentang perjudian dalam UU ITE lebih dititikberatkan pada sisi “muatan” atau “konten” judi, tidak pada perbuatan melakukan permainan judi itu sendiri. Artinya, setiap konten yang berkaitan langsung ataupun tidak langsung dengan perjudian dapat dipastikan merupakan tindak pidana.

Sementara definisi judi dalam UU ITE itu sendiri, menurut pendapat kami merujuk pada Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yaitu:

“… tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.”

Iklan perjudian yang ditayangkan oleh pihak ketiga, menurut pendapat kami, dapat dikategorikan menjadi 3 (tiga) jenis. Pertama, iklan perjudian yang berkaitan langsung dengan perbuatan judi, misalnya dengan melakukan klik, link (“tautan”) banner atau pop up iklan judi tersebut merujuk pada situs perjudian online.

Kedua, iklan perjudian yang tidak berkaitan langsung dengan perbuatan judi, misalnya banner atau pop up iklan perjudian tersebut tidak memiliki tautan ke situs atau blog perjudian atau banner atau pop up iklan tersebut implisit tidak berisi konten perjudian, namun dapat diduga mengarah pada muatan perjudian.

Ketiga, iklan perjudian yang tidak dapat dikendalikan sepenuhnya oleh pemilik situs atau blog dikarenakan misalkan, kerja sama teknis penayangan maupun penentuan jenis iklan dilakukan oleh pihak ketiga yang berada di negara yang tidak melarang perjudian.

Khusus untuk kategori ketiga ini, pemilik situs atau blog harus dapat membuktikan bahwa konten dalam iklan perjudian berada di luar kendalinya baik secara teknis maupun secara kontraktual.

Menampilkan iklan perjudian dalam web site atau blog merupakan perbuatan “mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya” konten perjudian sebagaimana disebut dalam unsur Pasal 27 ayat (2) UU ITE.

Dari penjelasan kami di atas, dapat disimpulkan bahwa segala jenis muatan atau konten yang mengadung unsur perjudian baik langsung maupun tidak langsung merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE.

Ancaman dari pelanggaran Pasal 27 ayat (2) UU ITE tersebut adalah pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [1] UU ITE). *rlp

 

Penulis : Yolan

Editor : Tahang

Publisher : Tahang

 



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2r7IQo6
via

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.