Proses Pencarian Pelaku Kejahatan Transnasional Melalui Interpol https://ift.tt/2DNQcVm
Tribratanews.kepri.polri.go.id – Perlakuan cyber crime sebagai kejahatan transnasional pada dasarnya sama dengan kejahatan transnasional lainnya. Konsep yurisdiksi terkait cyber crime di Indonesia secara umum diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), yang berbunyi:
Undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Terkait tempat kejahatan terjadi (locus delicti) yang bersifat borderless (melewat batas-batas negara), penanganan paling efektif adalah dengan dilakukannya Mutual legal Assistance (“MLA”) atau bantuan timbal balik dalam masalah pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana.
Sejalan dengan peraturan Undang-undang tersebut, Kepolisian RI atau Interpol Indonesia melakukan MLA bersama antar-negara bekerja sama dalam rangka permintaan bantuan berkenaan dengan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan negara diminta.
Proses pencarian tersangka kejahatan transnasional merupakan bagian dari hal-hal yang dapat dimintakan bantuan dalam kerangka MLA. Artinya, sangat dimungkinkan APH negara yang diminta, dapat membantu proses pencarian pelaku atau tersangka. Apabila kepolisian telah mengetahui identitas pelaku, maka polisi melalui International Police (“Interpol”) Indonesia dapat menetapkan tersangka baik itu WNI maupun WNA sebagai buron internasional dan memasukannya dalam “Red Notice” atau permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron. Identitas buron tersebut dikirim ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis. Dalam beberapa hari Red Notice tersebut akan dikirimkan ke 188 negara anggota Interpol dan dapat diakses di situs National Central Bureau International Police (NCB Interpol) Indonesia.
Sementara, dalam ketentuan hukum di Australia disebutkan bahwa pemerintah Australia tidak akan menangkap tersangka buron meskipun Red Notice sudah dikeluarkan, terkecuali negara yang meminta telah memiliki perjanjian ekstradisi. Hal tersebut tercantum dalam Fact Sheet 5—Extradition and Provisional Arrest yang dikeluarkan oleh Divisi Kerjasama Kejahatan Internasional Kementerian Kehakiman Australia yang menyebutkan bahwa:
For the purpose of extradition, Australia does not arrest a person on the basis of receiving a Red Notice. Generally, Australian law enforcement officers can only arrest a person for an offence against Australian law. Their arrest powers do not enable them to act on an Interpol Red Notice. The Extradition Act sets out procedures for obtaining an arrest warrant from an Australian magistrate to arrest a person at the request of a foreign country with which Australia has an extradition relationship.”
Dalam prosesnya, jika tersangka telah ditemukan oleh Pemerintah Australia, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM harus mengajukan permohonan penahanan sementara (provisional arrest) kepada Kementerian Kehakiman Australia. Dalam Fact Sheet 5—Extradition and Provisional Arrest tersebut secara rinci diatur dokumen apa saja yang dibutuhkan oleh negara yang meminta bantuan kepada pemerintah Australia dalam hal kerja sama penanganan kejahatan lintas negara termasuk ekstradisi.*rlp
Penulis : Yolan
Editor : Tahang
Publisher : Tahang
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2BE69Mx
via
Tidak ada komentar