Jika Menjadi Korban Penipuan Online oleh Pelaku di Luar Negeri https://ift.tt/2AxG5Rw
Tribratanews.kepri.polri.go.id – Resiko menjadi korban penipuan belanja online tentu sangat tinggi apabila cara pembayaran harus dilakukan di awal dan kemudian barang yang di beli akan dikirim oleh penjualnya setelah ada bukti pembarana transaksi melalui online.
Memang belanja online memudahkan orang dari berbagai daerah bahkan hingga luar negeri sekalipun. Jika anda mengalami penipuan apalagi nilai kerugian sangat banyak maka sangat disarankan melaporkan pelaku kepada pihak yang berwajib yaitu kepada Aparat Penegak Hukum (“APH”), yakni penyidik POLRI maupun penyidik pada Direkorat Keamanan Informasi Kementerian Kominfo.

Pada saat melaporkan kasus tersebut, Anda sebaiknya membawa bukti-bukti sebagaimana yang Anda ceritakan seperti; bukti transfer Western Union melalui jaringan PT Pos Indonesia, bukti laporan pengaduan Anda kepada Kepolisian Manchester maupun Serious Fraud Office (SFO), dan bukti-bukti pendukung lainnya.
Tidak atau belum ditanggapinya laporan Anda pada kepolisian negara setempat, bisa jadi disebabkan oleh banyak kemungkinan, seperti; terbatasnya informasi atau bukti yang pelapor sampaikan, kesulitan aparat setempat dalam proses penyelidikan, belum dijadikannya laporan Anda sebagai prioritas penyelidikan atau penyidikan, ataupun misalnya karena terbatasnya jumlah aparat hukum setempat untuk mengusut kasus yang Anda laporkan, dan masih banyak kemungkinan lainnya.
Penanganan pengaduan (complaint) pada Serious Fraud Office (SFO) di Inggris didasarkan pada kriteria kecukupan informasi (suffecient information) yang diperoleh dari laporan maupun klarifikasi pelapor. Jika laporan memenuhi kriteria ‘kecukupan informasi’ untuk ditindaklanjuti, maka laporan tersebut akan ditangani sesuai prosedur SFO. Jika laporan mengarah pada kriminal, SFO akan menunjuk reviewer independen yang berasal dari luar SFO untuk melakukan investigasi. Jika memungkinkan dilakukan di luar jalur pidana, SFO akan mengusahakan penyelesaian secara informal. Apabila cara tersebut tidak memuaskan pelapor, pengaduan tersebut akan diteruskan kepada Kejaksaan (the Attorney General’s Office [AGO]). Lamanya waktu respon atas pengaduan tergantung jenis pengaduan, jika yang berkaitan dengan dugaan kriminal dan ditangani oleh reviewer independen, maka waktu respon yang dibutuhkan adalah 40 (empat puluh) hari setelah surat pengaduan diterima. Meski demikian, dalam praktiknya mungkin saja terdapat kendala teknis maupun non-teknis untuk menindaklanjuti suatu laporan/pengaduan.
Aparat Penegak Hukum (“APH”) di Indonesia pun saat ini memiliki kendala dalam penyelidikan maupun penyidikan kasus-kasus penipuan (“fraud”) secara online. Kendala tersebut terkadang bersifat teknis, keterbatasan sumber daya, maupun kesulitan mengidentifikasi pelaku yang berada di luar wilayah Indonesia. Terlebih lagi, kasus penipuan (fraud) secara online merupakan salah satu kasus terbanyak dalam cyber crime yang dilaporkan di Indonesia.
Langkah yang biasanya dilakukan oleh penyidik adalah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum negara setempat. Dalam hal penyidikan dilakukan oleh penyidik Indonesia, maka penyidik melalui Interpol akan meminta bantuan kepada aparat setempat dalam proses penyidikan. Dalam beberapa kasus fraud, sepengetahuan kami hal ini pernah dilakukan oleh Penyidik POLRI. Jadi, saran kami, sebaiknya sesegera mungkin Anda laporkan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum agar bisa ditindaklanjuti.*rlp
Penulis : Yolan
Editor : Tahang
Publisher : Tahang
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2RgE3Mw
via
Tidak ada komentar