Header Ads

Mahar Politik Dalam Pasal 288 https://ift.tt/eA8V8J

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Esensi dan tujuan mahar politik sebetulnya sama dengan politik uang. Mahar politik ditujukan untuk mendapatkan dukungan dari partai politik untuk mencalonkan diri, sedangkan politik uang dimaksudkan untuk memperoleh dukungan dari pemilih.

Selain berimplikasi terhadap tingginya biaya po-litik, mahar politik akan menghasilkan pemimpin yang tersandera oleh kepentingan segelintir elite. Karena itu, penting untuk mengawasi dan memastikan penegakan hukum terhadap pemberi dan penerima mahar politik.

Berikut Mahar Politik Dalam Pasal 288 sbb :

  • Partai politik dilarang menerima imbalan Dalam bentuk apa pun pada proses Pencalonan presiden dan wakil presiden.
  • Dalam hal partai politik terbukti menerima Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai politik yang bersangkutan dilarang Mengajukan calon pada periode berikutnya.
  • Partai politik yang menerima imbalan Sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus Dibuktikan dengan putusan pengadilan yang Telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  • Setiap orang atau lembaga dilarang Memberikan imbalan kepada partai politik Dalam bentuk apa pun dalam proses Pencalonan presiden dan wakil presiden.
  • Adanya larangan mahar politik, akan Tetapi tidak diatur dalam ketentuan pidana Sehingga tidak bisa ditindak lanjuti dengan Penanganan tp pemilu;
  • Mahar politik juga tidak dapat dimasukkan Sebagai pelanggaran adminitrasi karena Bukan bagian dari proses pelanggaran Terhadap tata cara, prosedur, atau Mekanisme yang berkaitan dengan administrasi Pelaksanaan pemilu;

Penulis : Rexi

Editor : Tahang

Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2FIrmZO
via

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.