Header Ads

Netralitas Polri https://ift.tt/eA8V8J

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Berikut dibawah ini adalah Uraian Pasal demi Pasal  Netralitas Polri Sbb :

  1. Pasal 30 (4) UUD 1945 polri sebagai alat negara yang menjaga kamtibmas bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum
  2. Pasal 28 UU no 2 / 2002 keikutsertaan polri dalam penyelenggaraan negara :
  3. Bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis
  4. Tidak menggunakan hak memilih dan dipilih
  5. Dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian
  6. Pasal 371 U 7/2017 :

Dalam hal terjadi pelanggaran ketenteraman, ketertiban, dan keamanan pelaksanaan pemungutan suara oleh anggota masyarakat dan/atau oleh pemantau pemilu, petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan melakukan penanganan secara memadai. Jika tidak mematuhi, diserahkan kepada polri

 

Pasal 490 Jo 280 (3) UU 7/2017 :

Dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye, pidana kurungan paling lama 1 th dan denda paling banyak 12 juta

Pasal 306 (2) UU 7/2017 :

Dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan

Peserta pemilu, pelaksana kampanye,dan tim kampanye

Pasal 227 Huruf O; 258 (2) Huruf H; 240 (2) Huruf H UU 7/2017 :

Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota polri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilu

  1. Pasal 6 Huruf H Perkap No 14 /2011 Ttg Kepp :

Setiap anggota polri wajib bersikap netral dalam kehidupan berpolitik.

  1. Pasal 12 Perkap No 14 /2011 Ttg Kepp :

Setiap Anggota Polri Dilarang :

  1. Menjadi anggota atau pengurus partai politik;
  2. Menggunakan hak memilih dan dipilih; dan/atau
  3. Melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
  4. Pasal 21 Ayat (3) Huruf H Perkap No 14 /2011 Ttg Kepp :

Sangsi administratif berupa rekomendasi ptdh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan kepada pelanggar kepp yang melakukan pelanggaran meliputi: menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik yang diketahui kemudian telah menduduki jabatan atau menjadi anggota parpol dan setelah diperingatkan/ditegur masih tetap mempertahankan statusnya itu;

Penulis : Rexi

Editor : Tahang

Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2RlODSw
via

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.