Netralitas Polri https://ift.tt/eA8V8J
Tribratanews.kepri.polri.go.id – Berikut dibawah ini adalah Uraian Pasal demi Pasal Netralitas Polri Sbb :
- Pasal 30 (4) UUD 1945 polri sebagai alat negara yang menjaga kamtibmas bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum
- Pasal 28 UU no 2 / 2002 keikutsertaan polri dalam penyelenggaraan negara :
- Bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis
- Tidak menggunakan hak memilih dan dipilih
- Dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian
- Pasal 371 U 7/2017 :
Dalam hal terjadi pelanggaran ketenteraman, ketertiban, dan keamanan pelaksanaan pemungutan suara oleh anggota masyarakat dan/atau oleh pemantau pemilu, petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan melakukan penanganan secara memadai. Jika tidak mematuhi, diserahkan kepada polri
Pasal 490 Jo 280 (3) UU 7/2017 :
Dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye, pidana kurungan paling lama 1 th dan denda paling banyak 12 juta
Pasal 306 (2) UU 7/2017 :
Dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan
Peserta pemilu, pelaksana kampanye,dan tim kampanye
Pasal 227 Huruf O; 258 (2) Huruf H; 240 (2) Huruf H UU 7/2017 :
Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota polri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilu
- Pasal 6 Huruf H Perkap No 14 /2011 Ttg Kepp :
Setiap anggota polri wajib bersikap netral dalam kehidupan berpolitik.
- Pasal 12 Perkap No 14 /2011 Ttg Kepp :
Setiap Anggota Polri Dilarang :
- Menjadi anggota atau pengurus partai politik;
- Menggunakan hak memilih dan dipilih; dan/atau
- Melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
- Pasal 21 Ayat (3) Huruf H Perkap No 14 /2011 Ttg Kepp :
Sangsi administratif berupa rekomendasi ptdh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan kepada pelanggar kepp yang melakukan pelanggaran meliputi: menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik yang diketahui kemudian telah menduduki jabatan atau menjadi anggota parpol dan setelah diperingatkan/ditegur masih tetap mempertahankan statusnya itu;
Penulis : Rexi
Editor : Tahang
Publish : Tahang
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2RlODSw
via
Tidak ada komentar