Header Ads

Sanksi Administrasi Money Politics https://ift.tt/eA8V8J

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Berikut dibawah ini adalah Sanksi Administrasi Money Politics sbb :

Pasal 284 UU 7/2017

Dalam hal terbukti pelaksana dan tim kampanye pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung untuk:

  1. Tidak menggunakan hak pilihnya;
  2. Menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;
  3. Memilih pasangan calon tertentu;
  4. Memilih partai politik peserta pemilu tertentu; dan/ atau
  5. Memilih calon anggota dpd tertentu, dijatuhi sanksi sebagaimana diatur dalam undangundang ini

Pasal 285 UU 7/2017

Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 28o dan pasal 284 yang dikenai kepada pelaksana kampanye pemilu anggota dpr, dpd, dprd provinsi, dan dprd kabupaten/kota yang berstatus sebagai calon anggota dpr, dpd, dprd provinsi, dan dprd kabupaten/kota digunakan sebagai dasar kpu, kpu provinsi, dan kpu kabupaten/kota untuk mengambil tindakan berupa :

  1. Pembatalan nama calon anggota dpr, dpd, dprd provinsi, dan dprd kabupaten/kota dari daftar calon tetap; atau
  2. Pembatalan penetapan calon anggota dpr, dpd, dprd provinsi, dan dprd kabupaten/kota sebagai calon terpilih.

Pasal 286 UU 7/2017

  1. Pasangan calon, calon anggota dpr, dpd, dprd provinsi, dprd kabupaten/kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilu dan/atau pemilih
  2. Pasangan calon serta calon anggota dpr, dpd, dprd provinsi, dan dprd kabupaten/kota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksudpada ayat (1) berdasarkan rekomendasi bawaslu dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai pasangan calon serta calon anggota dpr, dpd, dprd provinsi, dan dprd kabupaten/kota oleh kpu
  3. Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Pemberian sanksi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana

Penulis : Rexi

Editor : Tahang

Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2rbknOR
via

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.