Header Ads

Berantas Habis Narkoba, 8 Tersangka Kembali Diamankan Polres Tanjungpinang https://ift.tt/2LuIJMw

Berantas Habis Narkoba, 8 Tersangka Kembali Diamankan Polres Tanjungpinang https://ift.tt/2LuIJMw
Berantas Habis Narkoba, 8 Tersangka Kembali Diamankan Polres Tanjungpinang https://ift.tt/2LuIJMw
Berantas Habis Narkoba, 8 Tersangka Kembali Diamankan Polres Tanjungpinang https://ift.tt/2LuIJMw

Tribratanews.kepri.polri.go.id-Tanjungpinang-Jajaran Sat Narkoba Polres Tanjungpinang Sabtu sore (5/5/2018) kembali menggelar Press Release tindak pidana narkotika. Press Release yang dilaksanakan di lobi utama Mapolres Tanjungpinang ini dipimpin Kabag Ops Polres Tanjungpinang Kompol Chaidir, SIK dengan didampingi Kasat Narkoba AKP Efendri Alie, MH dan Kasubbag Humas IPTU Rohmadi.

Adapun release yang dilaksanakan yaitu dengan TKP di sebuah cafe yang terletak di kawasan km. 10 Kota Tanjungpinang. Untuk Tersangka yang diamankan berjumlah 5 orang masing-masing HV 29 tahun, JP 38 tahun, TAP 30 tahun, BS 36 tahun dan ANS 35 tahun dengan barang bukti sabu seberat hampir 32 gram dan ganja seberat 30 gram. Kemudian TKP Jl. Harmoko Kota Tanjungpinang berhasil diamankan 2 orang Tersangka yaitu AR 20 tahun dan KVA 23 tahun dengan barang bukti sabu seberat 0,5 gram. Sedangkan untuk TKP jalan Peralatan diamankan Tersangka EF 38 tahun dengan barang bukti sabu seberat 0,5 gram.

Kompol Chaidir mengatakan bahwa para Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan denda 10 milyar. “8 Tersangka di 3 TKP ini masih dalam proses penyidikan Sat Narkoba Polres Tanjungpinang. Kepolisian khususnya Polres Tanjungpinang akan terus memburu pemakai dan penjual narkotika di wilayah Tanjungpinang, jadi jangan coba-coba bermain dengan narkotika jika tidak ingin berurusan dengan hukum” imbuhnya saat pelaksanaan Press Release.

Penulis : Dicky Cp.
Editor : Tahang
Publish : M. Arif S.



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2KTl4UM
via
via Blogger https://ift.tt/2sckedR

via Blogger https://ift.tt/2KTu7VA

via Blogger https://ift.tt/2GOaKuZ

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.