Header Ads

Tersangka Jangan Takut Gunakan Advokat https://ift.tt/eA8V8J

Tribatanews.kepri.polri.go.id – Terlepas Advokat sebagai suatu pekerjaan Profesi, Advokat adalah juga sebagai Penegak Hukum yang bebas dan mandiri yang dalam menjalankan profesinya dijamin oleh Undang-undang dan Peraturan perundang-undangan, dengan wilayah kerja seluruh wilayah hukum yang ada di Indonesia (vide : pasal 5 UU No.18 tahun 2003 tentang Advokat).

Advokat dalam menjalankan profesinya dibidang litigasi terlibat dalam semua proses peradilan dan upaya hukum biasa serta upaya hukum luar biasa (herziening). Sehingga profesi Advokat dalam menangani masalah hukum sangat dibutuhkan disemua stratifikasi sosial baik dari rakyat kecil, pengusaha, pejabat apapun sampai ke Presiden.

Selama ini kesannya mereka yang membutuhkan Advokat sebagai Penasihat Hukum adalah golongan orang mampu yang membutuhkan biaya mahal, membutuhkan biaya yang mahal, sehingga advokat bukan untuk orang miskin. Sinyalemen ini dijadikan dasar oleh banyak oknum Penyidik bagaimana caranya agar tersangka atau siapa saja yang mereka tangkap agar tidak menggunakan haknya untuk dibela atau didampingi oleh Advokat (Penasihat Hukum) pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, dengan alasan dan motifasi tertentu.

Masyarakat luas harus mengetahui, bahwa setiap Advokat sebenarnya wajib memberikan bantuan hukum bagi pencari keadilan yang tidak mampu dengan Cuma-Cuma atau GRATIS. [vide : pasal 22 ayat (1) UU No.18 tentang Advokat], dalam hal ini tentu termasuk bagi siapa saja yang ditangkap,ditahan dalam perkara pidana dan ia memang tidak mampu secara finansial, ia berhak untuk dibela dan didampingi oleh Penasihat Hukum dengan Cuma-cuma. Jika anda ditangkap, sebelum diperiksa anda akan ditanya Penyidik, “apakah anda di dalam pemeriksaan ini akan menggunakan hak anda untuk didampingi oleh Penasihat Hukum/Advokat ?”, maka jika ancaman pidana yang disangkakan di atas 5 tahun, anda tidak perlu ragu untuk menjawab, “ya saya memerlukan Penasihat Hukum”. Maka saat anda katakan “perlu Penasihat Hukum” maka Penyidik tidak boleh memeriksa anda, sebelum anda memiliki Penasihat Hukum. Anda jangan ragu dan jangan terpengaruh dengan cara-cara penyidik yang membuat anda tidak menggunakan hak anda untuk dibela oleh Penasihat Hukum, karena nantinya anda pasti akan rugi sendiri.

Jangankan anda sebagai rakyat biasa, Pejabat DPR, Menteri bahkan Presiden sekalipun jika berhadapan dengan hukum mereka memerlukan Advokat atau Panasihat Hukum. Di samping itu masyarakat perlu tahu, bahwa dalam perkara pidana yang diamcam dengan hukuman pidana mati, atau pidana 15 tahun atau lebih, atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam pidana 5 tahun atau lebih (vide : pasal 56 ayat 1 KUHAP) maka tidak alasan apapun bagi Penyidik atau Pejabat bersangkutan melalaikan kewajibannya dalam menunjuk Penasihat Hukum bagi Tersangka atau Terdakwa. Jika pejabat penyidik bersangkutan tidak melakukan kewajibannya dalam menunjuk Penasihat Hukum, maka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka menjadi tidak sah, dan BAP tersangka yang dibuat penyidik tersebut adalah batal demi hukum.



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2suECah
via

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.