Header Ads

Hak-Hak Anak Itu Penting! https://ift.tt/eA8V8J

Tribatanews.kepri.polri.go.id – Akhir-akhir ini adalah ironi. Banyak anak menjadi korban kekerasan oleh orang terdekat dan ada yang berakhir tragis.


Perlu diketahui, ada sepuluh hak anak yang dibentuk pada 1923 oleh seorang tokoh perempuan yaitu Eglantyne Jebb. Hak ini diciptakan karena keinginan untuk melindungi, memperjuangkan dan menjamin masa depan anak. Saya juga yakin setelah semua pihak mengetahui hak-hak anak, semua akan lebih menjaga anak untuk penerus bangsa lebih baik.

Pertama, hak atas persamaan. Hak ini merupakan hak setiap anak untuk mendapatkan kesempatan untuk tumbuh sewajarnya dan beradaptasi dengan seusianya.

 

Kedua, hak untuk memiliki nama. Tentu setiap anak berhak memiliki nama dan tercatat di dokumen negara untuk memiliki hak kewarganegaraan.


Ketiga, hak memiliki kewarganegaraan. Setelah memiliki nama tentu anak harus memiliki hak kewarganegaraan untuk diakui oleh suatu negara dan dapat dilindungi juga oleh negara.

 

Keempat, hak atas perlindungan. Hak ini sangat perlu diperhatikan dan diingat para orangtua, pihak sekolah dan pemerintah di Indonesia, bahwa anak berhak mendapatkan perlindungan baik itu fisik, psikis, spiritual dan moral. Hal yang tidak melindungi anak merupakan suatu yang melanggar hak anak. Dengan menjaga anak dengan baik dan sewajarnya merupakan contoh hak atas perlindungan.

 

Kelima, hak atas makanan. Anak-anak harus dipenuhi kebutuhan utamanya yaitu mendapatkan asupan makanan yang layak, jangan sampai anak terlantar karena tidak mendapatkan asupan.

 

Keenam, hak atas pendidikan. Semua anak berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan informasi apapun yang didapat, selalu diawasi oleh orangtua atau guru agar informasi tidak menyimpang.

Ketujuh, hak atas kesehatan. Semua anak harus mendapatkan jaminan kesehatan yang layak pula. Jangan membiarkan anak tergeletak tak berdaya, harus segera dibawa ke ruang kesehatan apabila dia sakit dan membutuhkan pertolongan lebih lanjut.

 

Kedelapan, hak atas rekreasi. Hak ini perlu anak rasakan, terutama rekreasi bersama keluarga agar hubungan anak dengan orangtua lebih harmonis. Hal ini juga dapat mencegah kekerasan pada anak.


Kesembilan, hak bermain. Anak-anak pada umumnya selalu bermain karena dari bermain anak dapat sebuah pengetahuan baru dan mengenal dunia luar.

 

Terakhir, hak atas peran dan keterlibatan dalam pembangunan. Hak ini bermaksud untuk anak dapat mengambil keputusan sendiri tentunya dalam pengawasan orangtua.
Yang pada awalnya orangtua atau orang-orang mengabaikan hak anak dan menganggapnya hal sepele.


Kini setelah mengetahui sepuluh hak anak ini, semoga kekerasan pada anak akan berkurang karena muncul kepedulian untuk menjaga anak dalam situasi dan kondisi apapun. Sebagai orangtua khususnya tentu ingin menjaga anak sebaik mungkin karena anak adalah titipan dari Tuhan.

Untuk memberantas kasus kekerasan anak di Indonesia. Mari saling mengingatkan betapa anak sangat dibutuhkan untuk masa depan sebagai penerus negara dan agama. Dengan begitu, didiklah anak sebaik mungkin agar nanti kelak dia dewasa kebaikan selalu bersamanya.



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2LJBBf4
via

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.