8 Larangan Sebagai Anggota Dalmas https://ift.tt/eA8V8J
Tribratanews.kepri.polri.go.id – Pelaksanaan pengendalian massa satuan dalmas harus dapat mengikuti prosedur yang ada agar tidak melakukan kesalahan. Ada beberapa larangan yang harus diperhatikan oleh satuan dalmas antara lain :
1. Bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa
Seorang anggota satuan dalmas dilarang bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa, apabila satuan dalmas bersifat arogan maka akan memancing kemarahan massa dan akibatnya situasi semakin tidak terkendali yang berakibat terjadinya massa anarkis.
2. Penggunaan kekuatan yang tidak sesuai dengan prosedur
Seorang anggota satuan dalmas dilarang menggunakan kekuatan yang tidak sesuai dengan prosedur.
3. Membawa peralatan di luar peralatan dalmas
Seorang anggota satuan dalmas dilarang membawa peralatan lain di luar peralatan dalmas, sesuai dengan tugas dan kewenangananya serta sesuai alut dan alsus dari dinas, contoh : membawa pisau, membawa benda-banda tajam, handphone.
4. Membawa senjata tajam dan peluru tajam
Seorang anggota sat dalmas dilarang membawa senjata tajam dan peluru tajam karena disamping melanggar ketentuan juga dapat membahayakan orang lain dan dirinya sendiri.
5. Keluar dari ikatan satuan/formasi dan melakukan pengejaran massa secara perorangan
Seorang anggota satuan dalmas dilarang keluar dari ikatan satuan/formasi dan melakukan pengejaran massa secara perorangan.
6. Mundur membelakangi massa pengunjuk rasa
Seorang anggota satuan dalmas saat melakukan gerakan mundur dilarang membelakangi massa pengunjuk rasa karena hal ini akan membahayakan anggota tersebut, maka dalam gerakan mundur satuan dalmas tetap harus menghadap ke massa, sehingga tahu apa yang akan dilakukan oleh massa, sehingga satuan dalmas dapat mengambil tindakan sesuai dengan keadaan.
7. Mengucapkan kata-kata kotor, pelecehan seksual / perbuatan asusila, memaki-maki pengunjuk rasa
Seorang anggota satuan dalmas dilarang mengucapkan kata-kata kotor, pelecehan seksual/perbuatan asusila, memaki-maki pengunjuk rasa karena hal ini akan memancing emosi massa yang dapat berakibat fatal atau massa menjadi anarkis dan juga menambah persoalan yang baru.
8. Melakukan perbuatan lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan
Seorang anggota satuan dalmas dilarang melakukan perbuatan yang dilarang atau yang tidak sesuai prosedur.
Penulis : Gilang
Editor : Edi
Publisher : Tahang
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2NvADng
via
Tidak ada komentar