Header Ads

Persekusi Kian Ramai Dalam Medsos https://ift.tt/2PQoQS5

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Sebelum era media sosial, ujaran kebencian hanya dapat ditemui dalam selebaran, tulisan dalam buku, surat kaleng, dan sejenisnya. Kini, ujaran kebencian dapat diperoleh dalam smartphone. Ujaran itu masuk dalam grup yang ikuti tanpa bisa ditolak. Dalam pengertian umum, ujaran kebencian dimaknai sebagai perkataan, perilaku, dan tulisan yang dilakukan oleh individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, atau hinaan kepada individu atau kelompok lain. Ujaran kebencian biasanya menyentuh banyak aspek mulai dari ras, warna kulit, etnis, gender, kecacatan, orientasi seksual, kewarganegaraan, hingga agama dan lain-lain. Salah satu kasus ujaran kebencian yang banyak mendapat perhatian adalah ujaran kebencian kepada pejabat publik, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Ujaran kebencian di media sosial yang ditujukan kepada pejabat publik, tokoh agama, dan tokoh masyarakat sebenarnya bukan hal yang baru. Ujaran kebencian di media sosial muncul sejak media sosial menjadi bagian dari gaya hidup modern.

Facebook, Twitter, Instagram, dan Path merupakan media sosial yang populer dan lazim digunakan untuk berinteraksi di dunia maya. Media sosial tersebut kini bukan lagi sebagai sarana komunikasi dan interaksi, tetapi sudah menjadi sarana

untuk eksis, bisnis online, berbagi ide, menyebarkan informasi, bahkan efektif digunakan untuk berbagai praktik penipuan, intimidasi, fitnah, provokasi kebencian, dan sejenisnya. Singkatnya, media sosial kini dapat digunakan untuk tujuan apa pun dan sulit dibendung. Salah satu konten media sosial yang belakangan menarik perhatian publik adalah konten ujaran kebencian (hate speech) dan berujung kepada tindak kekerasan. Perhatian publik itu mengemuka ketika pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia menangkap pelaku persekusi, yakni kelompok tertentu yang bereaksi terhadap ujaran kebencian yang dibuat atau disebarkan orang lain.

Jika diperhatikan pengertian persekusi sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) jilid III di atas dapat disimpulkan bahwa  persekusi merupakan tindakan kejahatan yang sengaja dilakukan oleh seseorang atau kelompok terhadap seseorang atau kelompok atau sejumlah warga lainnya yang didalamnya terjadi tindakan menyakiti, mempersusah dan menumpas seseorang, kelompok atau warga tersebut. Yang dalam hal ini merupakan sebuah tindak pidana.

Persekusi merupakan sebuah tindak pidana yang sangat meresahkan masyarakat. Maka untuk itu, pelaku yang melakukan persekusi akan dijatuhi hukuman pidana dengan dikenai bebarapa pasal yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seperti Pasal 368 tentang pemerasan, Pasal 369 tentang pengancaman, Pasal 351 tentang Penganiayaan, Pasal 170 tentang Pengeroyokan dan lain-lainnya.

Untuk lebih jelasnya mengenai pasal-pasal tersebut, dapat dilihat penjelasannya sebagai berikut:

  1. Pasal 368 KUHP tentang pemerasan yaitu “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan”.
  2. Pasal 369 KUHP tentang pengancaman yaitu “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
  3. Pasal 351 tentang Penganiayaan yaitu “(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan. (5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana”.
  4. Pasal 170 tentang Pengeroyokan yaitu “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”.

Tindakan persekusi itu sendiri semakin jelas bahwa pelaku atau tindakan persekusi merupakan sebuah tindak pidana yang dapat meresahkan seseorang, kelompok, warga dan lain-lainnya, yang mana tindakan tersebut harus diberantas agar dapat mendatangkan rasa kenyamanan bagi warga negara Indonesia. Namun, pemberantasan atau penyelesaian permasalahan atau kasus Persekusi tersebut,  merupakan wewenang  dan tanggungjawab para  penegak hukum yang ada di Indonesia, salah satunya yaitu polisi.

Penulis : Rexi S

Editor  : Edi

Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2opskhS
via

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.