Header Ads

Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tugas Beserta Wewenangnya https://ift.tt/eA8V8J

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Polri singkatan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang perannya dalam negara yaitu memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat. Tidak hanya itu peran Polri sangat banyak, seperti menegakkan hukum, memberi perlindungan, mengayomi, serta pelayanan kepala masyarakat dengan maksud agar terpeliharanya keamanan di dalam negara.

Kepolisian yang ada di Indonesia saat ini dikenal dengan kepolisian yang memakai sistem federal di bawah Departemen Dalam Negeri, yang kekuasaannya berotak-kotak antar propinsi. Yang sudah terbentuk sejak tanggal 19 Agustus 1945. Namun, karena dirasa kurang cocok, maka pada tanggal 1 Juli 1946 Polri mulai menganut sistem Kepolisian Nasional. Sistem ini dianggap lebih  pas dansesuai dengan Negara Indonesia yang pada dasarnya sebagai negara kesatuan.

Dalam waktu yang begitu singkat, Polri mampu membentuk komando-komando sampai pada tingkat sektor yaitu kecamatan. Sistem ini masih dipakai sampai sekarang.

Tugas Beserta Wewenang Kepolisian

Polri memiliki tugas beserta wewenang yang sangat besar kepada Negara Indonesia, berikut ini ada beberapa tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu:

–  Bertugas memelihara keamanan dan menjaga ketertiban masyarakat Indonesia

–  Bertugas sebagai penegak hukum, serta

–   Bertugas sebagai memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat Indonesia.

Inilah beberapa tugas Polri kepada Negara Republik Indonesia, tugas ini bisa berjalan dengan baik, dapat dipatuhi, ditaati, serta dihormati oleh masyarakat yang bertempat tinggal di Indonesia, dalam rangka penegakan hukum, maka polri dalam Undang-undang diberi wewenang yang cukup besar, yaitu:

–   Berwenang menerima laporan dan pengaduan

–   Membantu menyelesaikan perselisihan antar warga negara

–   Mencegah dan membantu menanggulangi timbulnya penyakit masyarakat

–   Mengawasi aliran yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa

–   Mengeluarkan peraturan Kepolisian dalam lingkup kewenangan administrasi Kepolisian

–   Melaksanakan pemeriksaan khusus dalam rangka bagian dari tindakan pencegahan

–   Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian

–   Mengambil bahan bukti seperti sidik jari, identitas lain serta melakukan pemotretan seseorang

–   Mencari keterangan beserta barang  bukti

–   Menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional

–   Mengeluarkan surat izin atau surat keterangan yang dibutuhkan dalam rangka pelayanan masyarakat

–    Memberi bantuan pengamanan dalam bidang dan pelaksanaan putusan pengadilan serta berbagai kegiatan instandi lainnya

–   Menerima beserta menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.

Inilah beberapa wewenang yang dapat membantu tugas-tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penulis : Yolan
Editor   : Edi
Publish : Tahang

 



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2C6zEZy
via

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.