Header Ads

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Reserse Kriminal Polri (RESKRIM) https://ift.tt/eA8V8J

 

Tribratanews.kepri.polri.go.id –  Tugas pokok Reserse Polri adalah melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan koordinasi serta pengawasan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berdasarkan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Fungsi Reserse Polri

Fungsi reserse adalah menyelenggarakan segala usaha, kegiatan, dan pekerjaan yang berkenaan dengan pelaksanaan fungsi reserse kepolisian dalam rangka penyidikan tindak pidana, yang meliputi Tindak pidana umum, tindak pidana khusus, tindak pidana korupsi, tindak pidana narkoba, tindak pidana tertentu  dan sebagai Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas).

Peranan Reserse Polri

– Sistem Operasional Polri

 

Dalam sistem operasional Polri, reserse berperan sebagai fungsi pamungkas yang bertugas menanggulangi/ melaksanakan penindakan terhadap kriminalitas yang terjadi (Ancaman Faktual).

– Sistem Peradilan Pidana

  • Sebagai Penyelidik

Dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1981 (KUHAP) yang mengatur tentang Sistem Peradilan Pidana, kewenangan sebagai penyelidik diserahkan sepenuhnya kepada Polri (semua pejabat Kepolisian Negera Republik Indonesia) termasuk pengembang fungsi Reserse.

Seorang penyelidik mempunyai wewenang sebagaimana yang ditetapkan dalam pasal 5 ayat 1 huruf a KUHAP, yaitu menerima laporan/pengaduan, mencari keterangan dan barang bukti, menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai untuk memeriksa tanda pengenal diri, mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, apabila ternyata diperoleh keterangan dan bukti yang cukup untuk dilakukan penyidikan, barulah terhadap suatu peristiwa tersebut dilakukan kegiatan penyidikan oleh penyidik.

 

  • Sebagai Penyidik

Penyidik Polri diberi wewenang sebagaimana tercantum dalam pasal 7 ayat 1 tentang KUHAP dan pasal 16 Undang-undang RI nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tugas penyidikan banyak menyentuh hak asasi manusia, seperti halnya dengan kegiatan penindakan yang meliputi : pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Semua kegiatan tersebut pada dasarnya membatasi hak kebebasan seseorang, yang apabila dilakukan penyimpangan dari ketentuan hukum yang ada, dapat menimbulkan akibat hukum terhadap penyidik.

Menurut Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Menetapkan bahwa:

Pasal 2A

(1) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, calon harus memenuhi persyaratan:

  1. berpangkat paling rendah Inspektur Dua Polisi dan berpendidikan paling rendah sarjana strata satu atau yang setara;
  2. bertugas di bidang fungsi penyidikan paling singkat 2 (dua) tahun;
  3. mengikuti dan lulus pendidikan pengembangan spesialisasi fungsi reserse kriminal;
  4. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
  5. memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.

Dari bunyi pasal ini menunjukkan bahwa setiap anggota Polri adalah penyelidik yang berwenang melakukan penyelidikan, namun tidak setiap anggota Polri berwenang melakukan penyidikan.

  • Sebagai Koordinator dan Pengawasan terhadap PPNS

Dalam pasal 7 ayat 2 KUHAP menyatakan bahwa PPNS mempunyai wewenang khusus sesuai undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri.



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2PmBk2Z
via

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.