Header Ads

Kendaraan Yang Menjadi Prioritas https://ift.tt/2C4gdk6

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Pada dasarnya setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mematuhi rambu-rambu dan alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas atau lampu merah. Sanksi bagi pelanggarnya adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Tetapi, dalam keadaan tertentu bagi pengguna jalan yang memiliki hak utama, polisi memerintahkan pengguna jalan untuk jalan terus.

Walaupun demikian mematuhi ketentuan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah kewajiban setiap pengemudi kendaraan bermotor, akan tetapi dalam keadaan tertentu untuk Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan seperti :

  1. Memberhentikan arus Lalu Lintas dan Pengguna jalan
  2. Memerintahkan pengguna jalan untuk jalan terus
  3. Mempercepat arus Lalu Lintas
  4. Memperlambat arus Lalu Lintas
  5. Mengalihkan arus Lalu Lintas
  6. Menutup dan membuka arus Lalu Lintas

Sedangkan yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” adalah keadaan sistem Lalu Lintas tidak berfungsi untuk Kelancaran Lalu Lintas antara lain :

  1. Perubahan Lalu Lintas secara tiba-tiba atau situasional;
  2. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas tidak berfungsi;
  3. Adanya Pengguna Jalan yang diprioritaskan;
  4. Adanya pekerjaan jalan;
  5. Adanya bencana alam;
  6. Adanya Kecelakaan Lalu Lintas;
  7. Adanya aktivitas perayaan hari-hari nasional antara lain peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun suatu kota, dan hari-hari nasional lainnya;
  8. Adanya kegiatan olahraga, konferensi berskala nasional maupun internasional;
  9. Terjadi keadaan darurat antara lain kerusuhan massa, demonstrasi, dan kebakaran; dan
  10. Adanya penggunaan jalan selain untuk kegiatan Lalu Lintas.

Selama ini masih banyak dari kita dan masyarakat tidak tau siapa saja pengguna jalan yang mendapat diprioritaskan. Kendaraan bermotor yang diprioritaskan dan wajib didahulukan dari pengguna jalan lain adalah kendaraan bermotor yang memiliki hak utama. Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan adalah sesuai dengan urutan sesuai dengan undang – undang adalah :

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
  7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, Kendaraan untuk penanganan ancaman bom, Kendaraan pengangkut pasukan, Kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan bencana alam.

Jadi, berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah disebutkan, jelas “keadaan tertentu” atau “keadaan darurat” hanya hal-hal yang telah dijelaskan. Selain dari pengguna jalan yang dalam ”keadaan tertentu” dan “pengguna jalan yang memperoleh hak utama”, penerobosan lampu merah adalah pelanggaran lalu lintas.

Penulis : Rexi S

Editor : Edi

Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2opdnwf
via

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.