Header Ads

Kebijakan Atasi Laka Lantas https://ift.tt/eA8V8J

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Dalam mengatasi permasalahan tingginya kecelakaan Polri sudah menerapkan Kebijakan yang dimiliki. Kebijakan yang diambil dalam mengatasi tingkat kecelakaan yaitu menerapkan dan memberlakukan Rencana Umum Nasional keselamatan yang menjadi pedoman dalam mewujudkan keselamatan berlalu lintas.

Yang menjadi dasar Polri dalam mengambil kebijakan ini adalah: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Grand Strategy Polri 2009-2025, Renstra Polri 2010-2014 dan Renstra Korlantas Polri Tahun 2010-2014.

Dari dasar kebijakan diatas arah penyelenggaraan yang diambil Polri adalah:

  1. Formalisasi dan standarisasi proses penanganan kecelakaan lalu lintas.
  2. Sistem penjaminan bagi penyelesaian kerugian akibat kecelakaan lalu lintas.
  3. Pendidikan keselamatan yang terarah dan penegakan hukum yang berefek jera.
  4. Penyediaan pendanaan yang berkelanjutan guna peningkatan keselamatan jalan.
  5. Pemberian hak mengemudi secara ketat.
  6. Penyelenggaraan kelembagaan keselamatan jalan yang efektif yang didukung oleh sistem informasi yang akurat.
  7. Penyediaan sarana dan prasarana lalu lintas jalan yang memenuhi standar kelaikan keselamatan.

Dengan begitu dengan kebijakan Polri tersebut diharapkan mampu mengurangi tingkat kecelakaan dan yang paling penting dari penurunan kecelakaan adalah manusianya sendiri dalam hal ini pengguna jalan yang wajib mengetahui aturan lalulintas,memiliki surat izin mengemudi dan taat aturan sehingga nantinya kebijakan Polri selaran dengan pengendara.

Penulis : Gilang
Editor   : Edi
Publish : Tahang

 



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2N4gZld
via

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.