Kerawanan Pemilu Dan Strategis Polri Mengatasinya https://ift.tt/2ws32UO
Tribratanews.kepri.polri.go.id – Demokrasi adalah adanya sistem pemilihan umum yang jujur dan adil (free and fair elections). Pemilu jujur dan adil dapat dicapai apabila tersedia perangkat hukum yang mengatur proses pelaksanaan pemilu; sekaligus melindungi para penyelenggara, kandidat, pemilih, pemantau, dan warga negara pada umumnya dari ketakutan, intimidasi, kekerasan, penyuapan, penipuan, dan berbagai praktik curang lainnya yang akan mempengaruhi hasil pemilu. Pemilu 2019 sebagai puncak pesta demokrasi 5 tahunan tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 yang akan memilih para anggota dewan legislatif DPR RI, DPD RI dan DPRD serta akan memilih presiden dan wakil presiden.
Kerawanan pada tahap Pemilihan Umum
– Protes balon (bakal calon) yang tidak lolos rawan aksi kekerasan, gugatan PTUN (pengadilan tata usaha negara), netralitas Komisi Pemilihan Umum (KPU),
– – pada tahap kampanye.ada ancaman gesekan antar pendukung hingga politik uang selama masa kampanye.
– Gesekan antar pendukung, money politic, manuver politik incumbent (petahana), black campaign dengan isu SARA atau hoax.
– pada tahap pemungutan suara. Potensi kisruh pada tahap itu bisa dalam bentuk pengerusakan TPS, logistik pemilu hingga netralitas penyelenggara.
– tahapan penghitungan suara, ancaman pada tahap ini misalnya aksi kekerasan massa yang kalah, dan bentrok antar massa pendukung.
– pada tahap penetapan pasangan calon terpilih, ada potensi ancaman akibat massa pendukung yang kalah, penolakan penetapan pasangan calon yang terpilih dan unjuk rasa.
– pada tahapan sengketa perselisihan. Ancaman keamanan yang ada misalnya pengerahan massa, unjuk rasa, bentrok antar pendukung, intimidasi, dan sabotase.
– tahap pengesahan pasangan calon terpilih. Pada tahap ini potensi kisruh ada di pihak yang menolak pasangan calon terpilih.
strategis Polri
• terbangunnya sistem komunikasi Polri berbasis teknologi untuk kecepatan merespon setiap panggilan dan permintaan bantuan dari masyarakat, komunikasi persuasif, sampai pengendalian peristiwa kejahatan, perlindungan dan pengayoman masyarakat;
• tersebarnya pelayanan Polri kepada masyarakat dengan memperkuat Polsek, sebagai ujung tombak pelayanan keamanan dan Polres sebagai Kesatuan Operasional Dasar terutama dalam hal perlindungan dan pengayoman;
• terwujudnya komunitas samapta di desa dan kawasan sebagai bentuk peran serta aktif dalam rangka menjaga keamanan;
• terwujudnya pelayanan secara mudah, responsif dan tidak diskriminasi khususnya terhadap korban akibat tindak kejahatan agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara obyektif;
• terwujudnya kemitraan antara Polri dengan Kementerian / Lembaga lainnya baik dalam maupun luar negeri dalam rangka sinergi keamanan yang berorientasi pada tindakan proaktif daripada tindakan reaktif;
• terlaksananya peran serta media massa dalam rangka pencitraan Polri atas hal-hal yang telah dicapai Polri dalam melaksanakan tugas pokoknya selaku pelindung, pengayom dan pelayanan masyarakat, memelihara kamtibmas dan penegakan hukum;
• tergelarnya peralatan Polri berbasis teknologi dalam menghadapi berbagai trend kejahatan yang berkembang dengan semakin canggihnya kejahatan, bahkan kejahatan sudah merambah pada dunia maya, sehingga memerlukan suatu kemampuan peralatan yang sebanding dalam melakukan deteksi terhadap kejahatan berdimensi baru tersebut;
• terpenuhinya jumlah personel untuk mengisi sebaran pelayanan di tengah masyarakat;
• terwujudnya suatu Sistem Hukum Kepolisian yang kokoh dalam rangka akuntabilitas, legalitas dan legitimasi sistem Kepolisian Indonesia dalam kehidupan masyarakat bangsa dan negara berdasarkan UUD 1945.
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2N0n1Dy
via
Tidak ada komentar