Header Ads

Pembuatan SKCK Jaman Now Lebih Mudah https://ift.tt/eA8V8J

Pembuatan SKCK Jaman Now Lebih Mudah https://ift.tt/eA8V8J

Tribratanews.kepri.polri.go.id –Pertama-tama, apa perbedaan SKCK Polsek, Polres dan Polda?

SKCK Polsek digunakan sebagai syarat untuk mendaftar pekerjaan non pegawai negri seperti perusahaan swasta, melanjutkan sekolah, pindah penduduk, pendaftaran calon perangkat desa, perpanjang kontrak karyawan seperti di RSUD non PNS, membuat perijinan usaha dan membuat buku pelaut (bukan paspor untuk melaut ke luar Negeri).

SKCK Polres digunakan sebagai syarat untuk pendaftaran calon kepala desa, DPRD dan kepala daerah/bupati, mendaftar pekerjaan CPNS ataupun BUMN non PNS dan syarat jika kalian ingin menikah dengan seorang anggota TNI ataupun Polri.

SKCK Polda digunakan sebagai syarat untuk pendaftaran calon walikota ataupun DPRD tingkat propinsi dan jika ingin bekerja ke luar negri.

Langkah-langkah pembuatan/perpanjangan SKCK Polres:

Sebelum datang ke polres, siapkan persyaratan yang dibutuhkan. Silahkan lihat bagian persyaratan.

Persyaratan sudah lengkap, kemudian langsung datang ke polres sesuai alamat asal KTP. Saat ini sudah gag perlu pake surat pengantar dari polsek.

Menuju ke ruangan SKCK. Jika belum tau bisa tanya ke petugas yang ada di sana.

Serahkan semua persyaratan yang dibutuhkan di bagian Penerimaan Berkas SKCK.

Setelah semua persyaratan diserahkan, kemudian petugas memberi form yang harus diisi.

Isi form sesuai data diri kalian. Di sana sudah ada contoh yang dipajang. Untuk mempermudah, kalian bisa lihat contoh tersebut.

Jika sudah selesai mengisi semua form, serahkan form ke bagian Penerimaan Berkas SKCK.

Selesai, tinggal nunggu SKCK jadi.

Kalian akan dipanggil jika sudah jadi. Ambil SKCK di Loket Pengambilan SKCK.

Disarankan langsung legalisir saja, daripada bolak balik ke polres. Untuk legalisir kalian harus fotocopi dulu SKCK sebanyak yang kalian inginkan, misal 5 lembar.

Serahkan fotocopi SKCK di bagian Legalisir SKCK.

Tunggu beberapa saat, dan legalisir jadi. Legalisir ini gratis.

Persyaratan SKCK baru:

Fotocopi KTP

Fotocopi Akte Lahir

Fotocopi KK

Fotocopi Rumus Sidik Jari

Pass Foto 4×6 (4 lembar background merah)

Biaya administrasi PNBP Rp 30.000,-

Note: Kalo belum punya rumus sidik jari, kalian buat dulu di polres. Prosesnya juga mudah dan cepat. Tinggal ke bagian rekam rumus sidik jari.

Persyaratan perpanjangan SKCK:

Menunjukkan SKCK lama yang masih berlaku

Jika sudah habis masa berlaku, serahkan SKCK lama dan habis masa berlaku tidak lebih dari 1 tahun. Jika masa berlaku lebih dari 1 tahun maka siapkan persyaratan seperti pembuatan SKCK baru.

Melengkapi syarat-syarat lain: fotokopi KTP dan pass foto 4×6 background merah (4 lembar)

Biaya administrasi PNBP Rp 30.000,-

SKCK ini berlaku 6 bulan dari tanggal pembuatan. Jika sudah habis masa berlaku dan kurang dari 1 tahun, kalian bisa melakukan perpanjangan. Namun jika habis masa berlaku lebih dari 1 tahun, kalian harus membuat SKCK baru.

Semoga tulisan ini bermanfaat.

Penulis         : Gilang

Editor           : Edi

Publisher     : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2wrUSff
via
via Blogger https://ift.tt/2wtGLWA

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.