Stop Kekerasaan Terhadap Anak https://ift.tt/eA8V8J
Tribratanews.kepri.polri.go.id -Kekerasan terhadap anak adalah tindak kekerasan secara fisik, seksual, penganiyaan emosional, atau pengabaian terhadap anak. Di Amerka Serikat, pusat pengendalian dan pencegahan penyakit (CDC) mendefinisikan penganiayaan anak sebagai setiap tindakan atau serangkaian tindakan wali atau kelalaian oleh orang tua atau pengasuh lainnya yang dihasilkan dapat membahayakan, atau berpotensi bahaya, atau memberikan ancaman yang berbahaya kepada anak.
Sebagian besar terjadi kekerasan terhadap anak di rumah anak itu sendiri dengan jumlah yang lebih kecil terjadi di sekolah, di lingkungan atau organisasi tempat anak berinteraksi.
Ada empat kategori utama tindak kekerasan terhadap anak:
- Pengabaian atau penelantaran
adalah praktik melepaskan tanggung jawab dan klaim atas keturunan dengan cara ilegal. Hal ini antara lain disebabkan oleh faktor-faktor seperti faktor ekonomi dan sosial, serta penyakit mental.
Banyak sekali anak-anak yang terlantar sering kita temukan dimana saja. Mereka bekerja dengan cara apa saja untuk memenuhi kebutuhan hidup.Tetapi, ada hukum yang mengatur tentang penelantaran anak. Hukum itu misalnya Pasal 76B dan 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76B berbunyi, “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran atau melakukan kekerasan pada anak”
Lalu, mengapa masih ada anak terlantar?
- Kekerasan pada anak.
Banyak sekali kasus kekerasan pada anak. Dengan berbagai alasan oknum-oknum kekerasan pada anak enitikberatkan masalahnya ada pada si anak sehingga terjadilah kekerasan. Kekerasan pada anak juga di atur dalam hukum, misalnya seperti hukum di point nomor 1.
- Pelecehan emosional atau psikologis.
Pelecehan emosioanal lebih sulit dilihat dan dikenali daripada kekerasan fisik. Sehingga hal ini dapat terjadi berulang kali dan tanpa disadari. Pelecehan emosional ini melibatkan perasaan yang terpuruk karena makian atau hinaan. Akibatnya, mental sang anak jatuh.
- Pelecehan seksual
Pelecehan seksual terhadap anak adalah suatu bentuk penyiksaan anak di mana orang dewasa atau remaja yang lebih tua menggunakan anak untuk rangsangan seksual. Anak dipaksa untuk menuruti kemauan oknum pelecehan seksual. Tentu saja dampaknya sangat berbahaya bagi anak. Rasa takut, trauma, tidak berharga, dan selalu ingin bunuh diri akan menghantui anak tersebut.
Banyak sekali kekerasan terhadap anak yang sering kita temukan dari keempat tipe diatas, bahkan dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai warga yang sadar akan kekerasan terhadap anak adalah hal yang salah dan harus diatasi, Mari kita bantu pemerintah mengatasi masalah ini.
Dengan cara melaporkan kekantor Polisi terdekat, peran polisi yang aktif dalam kasus pelecehan ini dapat menangani dan membantu masalah anda. Stop kekerasan terhadap Anak!
Penulis : Yolan
Editor : Edi
Publish : Tahang
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2ooMEQk
via
Tidak ada komentar