Tugas Pokok Dan Fungsi DIT SABHARA https://ift.tt/eA8V8J
Tugas Pokok Dan Fungsi DIT SABHARA https://ift.tt/eA8V8J
Tugas Pokok Dan Fungsi DIT SABHARA https://ift.tt/eA8V8J
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2LFCEvh
via
via Blogger https://ift.tt/2opcqEo
via Blogger https://ift.tt/2C1J4FF
Tugas Pokok Dan Fungsi DIT SABHARA https://ift.tt/eA8V8J
Tribratanews.kepri.polri.go.id – Direktorat Sabhara (Samapta Bhayangkara), merupakan unsur pelaksanaan tugas polri yang berada dibawah Kapolda langsung dan bertugas menyelenggarakan kegiatan Turjawali (Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, Patroli), Dalmas (Pengendalian massa), SAR (Seacrh And Rescue) , Bantuan Satwa (k-9).
Tugas Pokok Sabhara Polri
Tuga Pokok Sabhara adalah melaksanakan fungsi kepolisian tugas preventif terhadap pelanggaran hukum atau gangguan Kamtibmas dengan kegiatan penjagaan, pengawalan dan patroli dengan sasaran pokoknya adalah :
- Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
- Meniadakan unsur kesempatan atau peluang bagi anggota masyarakat yang berniat melakukan pelanggaran hukum.
- Melaksankan tindakan represif tahap awal serta bentuk gangguan kamtibmas.
- Melaksanakan penegakan hukum terbatas (Gakkumtas) contoh : tipiring dan penegakan Perda.
- Pemberdayaan dukungan satwa dalam tugas Opnal Kepolisian.
- Melaksanakan Search And Resque (SAR) terbatas.
Disamping itu secara umum bertugas :
- Pengaturan kegiatan masyarakat dan pemerintahan
- Penjagaan
- Pengawalan
- Patroli
- TPTKP (Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara)
- Bansar / Bantuan SAR
- Dalmas (Pengendalian Massa)
- Negosiasi
- Tipiring (Tindak Pidana Ringan)
Fungsi Sabhara Polri
- Pembinaan pengemban Fungsi Sabhara Polri yang meliputi perumusan dan pengembangan Sismet, Supervisi, Binteknis, Pelaksanaan fungsi Sabhara dan perencanaan kebutuhan personel dan peralatan serta melaksanakan anev.
- Menyelenggarakan pembinaan teknis, pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas).
- Pembinaan dan penyelenggaraan Fungsi Satwa (K-9).
- Melaksanakan Kepolisian tugas umum sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat serta penegakkan hukum sesuai dengan fungsinya dalam rangka Memelihata Keamaanan dan Ketertiban Masyarakat.
Penulis : Gilang
Editor : Edi
Publisher : Tahang
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2LFCEvh
via
via Blogger https://ift.tt/2opcqEo
via Blogger https://ift.tt/2C1J4FF
Tidak ada komentar