Header Ads

E-Tilang Mudahkan Masyarakat https://ift.tt/2PkxqaS

E-Tilang Mudahkan Masyarakat https://ift.tt/2PkxqaS
E-Tilang Mudahkan Masyarakat https://ift.tt/2PkxqaS
E-Tilang Mudahkan Masyarakat https://ift.tt/2PkxqaS
E-Tilang Mudahkan Masyarakat https://ift.tt/2PkxqaS

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Korlantas Polri memperkenalkan Aplikasi Elektronik Tilang (E-Tilang). Program ini menjawab keluhan masyarakat tentang maraknya praktik pungutan liar dan percaloan dalam pengurusan Sim dan Stnk. Program E-Tilang merupakan bentuk keseriusan Polri untuk menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo seputar penggunaan teknologi dan menjawab program dari dari Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

Sesuai arahan langsung Presiden untuk memanfaatkan Teknologi. Serta menjawab Program dari Kapolri. Kemudian juga untuk menjadikan polisi lebih professional, Tentunya E-Tilang merupakam jawaban dari keluhan masyarakat soal percaloan saat sidang silang. Serta untuk memotong rantai Birokrasi tapi tetap harus ada payung hukumnya.

Terkait payung hukum, tindakan tilang sudah diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009. Namun, dengan adanya E-Tilang, payung hukum baru harus segera dibuat. Saat ini, Mahkamah Agung (MA) tengah membahas untuk membuat aturan yang setara atau lebih tinggi dari undang-undang yang sudah ada. Kami mau ada Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur (E-tilang).

Selain itu, untuk menjalankan Program E-Tilang ini, Kakorlantas menginstruksikan agar seluruh Kapolres berkoordinasi dengan Criminal Justice System (CJS), pengadilan dan kejaksaan untuk menentukan besaran sanksi tilang di tiap daerah. Dalam mengimplementasikan e-tilang, harus berkoordinasi dengan CJS yaitu kejaksaan dan pengadilan. Tiap polda beda normatif terkait sanksi tilang dan itu dibenarkan dalam undang-undang. Nantinya akan ada peraturan yang mengatur. Sambil menunggu, silakan berkoordinasi (dengan CJS) supaya bisa berjalan (Program E-Tilang).

Dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang sistem tilang ada denda maksimal. Kita berkoordinasi dengan ma juga supaya ada peraturan agar denda disesuaikan tiap Kabupaten dan Kota. Polri berharap dengan adanya program E-Tilang bisa menghapus persepsi negatif di masyarakat kepada Polisi lalu lintas karena selama ini masyarakat menganggap Polisi selalu mengambil uang tilang untuk dirinya sendiri.

Penulis : Gilang

Editor : Edi

Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2olcYek
via
via Blogger https://ift.tt/2C2iSL6

via Blogger https://ift.tt/2PMc7jv

via Blogger https://ift.tt/2otZvkF

via Blogger https://ift.tt/2C1IW99

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.