Header Ads

Golongan Surat Izin Mengemudi Berdasarkan Jenis Kendaraan https://ift.tt/2om9RCM

Golongan Surat Izin Mengemudi Berdasarkan Jenis Kendaraan https://ift.tt/2om9RCM
Golongan Surat Izin Mengemudi Berdasarkan Jenis Kendaraan https://ift.tt/2om9RCM

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan. Yang tercantum dalam Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009.

Menurut UU No. 22 Tahun 2009 , Terdapat 2 jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) yaitu Surat Izin Mengemudi Kendaraan bermotor Perorangan dan Surat Izin Mengemudi Kendaran bermotor Umum. SIM perseorangan terbagi menjadi SIM A, SIM B I, SIM B II, SIM C, dan SIM D. SIM umum terbagi menjadi SIM A Umum, SIM B I Umum, dan SIM B II Umum.

  • SIM A berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang dan barang perorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg
    dengan syarat usia minimal berumur 17 tahun.
  • SIM B I berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang dan barang perorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg dengan syarat usia minimal berumur 20 tahun.
  • SIM B II berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan menarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk keretan tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg dengan syarat usia minimal berumur 21 tahun.
  • SIM C berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor dengan syarat usia minimal berumur 17 tahun.
  • SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat dengan syarat minimal berusia 17 tahun.
  • SIM A Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang dan barang Umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg dengan syarat usia minimal berumur 20 tahun.
  • SIM B IUmum berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang dan barang Umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg dengan syarat minimal berumur 22 tahun.
  • SIM B II Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan menarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan Umum dengan berat yang diperbolehkan untuk keretan tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg dengan syarat minimal berumur 23 tahun.

Penulis : Rexi S

Editor : Edi

Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2Pkkphq
via
via Blogger https://ift.tt/2wr8KX3

via Blogger https://ift.tt/2C077oo

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.