Header Ads

Syarat Memperoleh Surat Izin Mengemudi https://ift.tt/2om9RCM

Syarat Memperoleh Surat Izin Mengemudi https://ift.tt/2om9RCM
Syarat Memperoleh Surat Izin Mengemudi https://ift.tt/2om9RCM

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Setiap orang wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk dapat mengemudikan kendaran bermotor di Jalan.  Surat Izin Mengemudi atau SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi (kemampuan) seseorang dalam mengemudi kendaraan bermotor dan juga sebagai registrasi data pengemudi kendaraan bermotor yang digunakan untuk mendukung penyelidikan, penyidikan dan identifikasi forensik kepolisian. Di Indonesia, pihak yang menerbitkan Surat Izin Mengemudi adalah POLRI. Setiap Calon pengemudi harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti persyaratan usia, administratif, kesehatan dan lulus ujian untuk dapat memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diinginkan.

Untuk mendapat SIM perorangan maupun SIM umum, terdapat beberapa syarat administratif yaitu : (1) Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk ; (2) Pengisian formulir permohonan ; dan (3) Rumusan sidik jari. Selain itu, juga terdapat syarat kesehatan untuk memperolehnya yaitu : (1) sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter dan (2) sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.

Selain persyaratan diatas, untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A, B I dan B II umum, seorang calon pengemudi juga harus mememenuhi persyaratan sebagai berikut :

a.Untuk memperoleh SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
b. Untuk memperoleh SIM B I Umum harus memiliki SIM B I atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan
c. Untuk memperoleh SIM B II Umum harus memiliki SIM B II atau SIM B I Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tarif pembuatan SIM baru dan perpanjangan adalah sebagai berikut :

–          Biaya pembuatan SIM A baru adalah RP. 120.000,- dan perpanjangan adalah Rp. 80.000,-
–          Biaya pembuatan SIM BI baru adalah RP. 120.000,- dan perpanjangan adalah Rp. 80.000,-
–          Biaya pembuatan SIM B II baru adalah RP. 120.000,- dan perpanjangan adalah Rp. 80.000,-
–          Biaya pembuatan SIM C baru adalah RP. 100.000,- dan perpanjangan adalah Rp. 75.000,-
–          Biaya pembuatan SIM D baru adalah RP. 50.000,- dan perpanjangan adalah Rp. 30.000,-

Penulis : Rexi S

Editor : Edi

Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2on3FdW
via
via Blogger https://ift.tt/2Nxkyh5

via Blogger https://ift.tt/2N0ejoL

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.