Header Ads

Makna Lambang Polisi Lalu Lintas https://ift.tt/2NxCc45

1.    Gambar Roda

Lambang ”Kecepatan Bergerak” atau ”Mobile” adalah kesiap­siagaan dan ketanggapsegeraan setiap anggota Polantas dalam pengabdian sebagai aparat penegak Hukum, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dalam rangka terbinanya ketentraman masyarakat guna terwujudnya keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran lalu-lintas.

2.    Gambar Tameng

Lambang ”Perlindungan” adalah setiap anggota Polantas wajib memiliki kemampuan dan ketrampilan serta ilmu pengetahuan yang dilandasi dengan mental kepribadian yang berjiwa Tri Brata dan Catur Prasetya dalam rangka tugas melindungi masyarakat dari setiap gangguan Kamtibmas.

·         Jari-jari Tameng, berjumlah 22 ; diartikan sebagai tanggal lahir Polantas.

·         Garis Marka, berjumlah 9, diartikan sebagai bulan September yang merupakan bulan lahirnya Polantas.

·         Gambar Sayap Adalah lambang inisiatif, melindungi dan mempermudah gerakan pelaksanaan tugas dari Polantas untuk melindungi setiap pemakai jalan dan memberi rasa aman dan nyaman dalam berlalu-lintas.

Gambar sayap terdiri dari tiga bagian yang menjadi jiwa dan semangat pengabdian bagi setiap anggota Polantas.

1.    Sayap dengan lima helai berarti Pancasila.

2.    Sayap dengan tiga helai berarti Tri Brata.

3.    Sayap dengan empat helai berarti Catur Prasetya.

 

Penjumlahan makna gambar pada lambang = 55 diartikan sebagai Tahun Kelahiran Lalu-lintas Bhayangkara, yaitu tahun 1955.

 

Seloka bertuliskan  “DHARMA KERTA MARGA RAKSYAKA” yang memiliki arti:

Dharma Kerta   : Sebagai sasaran pengabdian

Marga                 : Jalan Raya dan setiap pengguna jalan

Raksyaka          : Memberi perlindungan dan pelayanan terhadap pengguna jalan.

 

 

 

 

 



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2PLe9Al
via

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.