Polmas (Perpolisian Masyarakat) https://ift.tt/eA8V8J
Tribratanew.kepri.polri.go.id – Perkembangan lingkungan strategis di tingkat global yang ditandai oleh kemajuan teknologi informasi dan telekomunikasi telah melahirkan gelombang globalisasi yang mempengaruhi segala aspek kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Globalisasi berdampak terhadap meningkatnya tuntutan terhadap penegakan supremasi hukum (law enforcement) dan perlindungan hak asasi manusia (HAM), demokratisasi, desentralisasi serta akuntabilitas dan transparansi bagi penyelenggara negara. Globalisasi juga telah berdampak terhadap tingginya tingkat mobilitas manusia dan barang lintas negara atau wilayah dalam waktu yang singkat, sehingga mampu mengatasi kendala batasan geografis antar negara atau wilayah (borderless world).
Polri dalam melaksanakan proses reformasi untuk menjadi kepolisian sipil (civilian police), harus dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan kehidupan masyarakat dengan cara merubah paradigma yang menitikberatkan pada pendekatan reaktif dan konvensional menuju pendekatan yang proaktif dan mendapat dukungan publik dengan mengedepankan kemitraan dalam rangka pemecahan masalah-masalah sosial. Model penyelenggaraan fungsi kepolisian tersebut dikenal dengan berbagai nama seperti community policing, community based policing, neighbourhood policing dan akhirnya populer dengan sebutan community policing.
Konsep community policing pada hakekatnya bukan merupakan hal yang asing dan baru bagi Indonesia. Dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia, kebijakan sistem keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) swakarsa diangkat dari nilai-nilai sosial kultural masyarakat Indonesia yang lebih menjunjung nilai-nilai sosial dari pada individu merupakan juga nilai-nilai yang dikandung dalam konsep community policing. Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut maka Polri memandang perlu untuk mengadopsi konsep community policing dan menyesuaikannya dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat Indonesia serta dan diberi nama “Perpolisian Masyarakat” atau sering disebut “Polmas”. Selanjutnya Polmas dijadikan sebagai suatu kebijakan dan strategi dalam penyelenggaraan tugas Polri.
Seiring dengan tuntutan perubahan dan dinamika masyarakat yang terus bergerak dipengaruhi arus globalisai, maka problem dan tantangan yang harus dihadapi oleh instiutsi Polri semakin rumit dan kompleks, sehingga kebijakan dan strategi menerapkan “Polmas” harus didukung dengan ketersediaan sumber daya manusia Polri yang mumpuni dengan dilandasi pengetahuan, ketrampilan dan sikap perilaku yang terintegrasi sehingga kebijakan dan strategi dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas Polri.
Lembaga pendidikan Polri sebagai lembaga yang memiliki tugas, fungsi dan peranan dibidang pembinaan pendidikan dan pelatihan bertanggung jawab terhadap pembentukan kualitas sumber daya manusia Polri yang memiliki pengetahuan, ketrampilan dan sikap perilaku dalam mengaplikasikan dan mengimplementasikan kebijakan dan strategi “Polmas”, sehingga Lembaga Pendidikan Polri dituntut untuk melakukan berbagai upaya dalam menciptakan dan mempersiapkan sumber daya manusia Polri yang profesional, bermoral, dan modern yang memiliki kompetensi sesuai dengan tuntutan tugasmelalui pendidikan.
Untuk mendukung keberhasilan tugas dalam menciptakan dan mempersiapkan sumber daya tersebut maka ketersediaan modul Polmas akan sangat menentukan dalam proses pendidikan, sehingga disusun modul Polmas ini dengan memberikan perhatian khusus kepada bagaimana Polmas sebagai kebijakan dan strategi Polri melalui pendidikan yang mengedepankan metode learning by doing dapat efektif dilaksanakan dan diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas Polri.
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2C3elrU
via
Tidak ada komentar