Header Ads

Taati Aturan Lalu Lintas https://ift.tt/eA8V8J

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Kendaraan sepeda motor sudah bukan hal yang asing bagi kita. Berkat kemudahan yang diberikan oleh perusahaan sepeda motor untuk memiliki sepeda motor mulai dari biaya dan cicilan murah,tentu memanjakan kita sehingga menyebabkan ketergantungan dengan sepeda motor. Berbicara mengenai sepeda motor,tentu saja tak lepas dari lalu lintas dan peraturannya. Ya, sebagai pengguna jalan tentu kita harus menaati peraturan tertib lalu lintas.

Salah satu hal yang paling penting untuk menaati peraturan lalu lintas adalah menghindar dari kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak disangka-sangka dan tidak sengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pemakai jalan lainnya,mengakibatkan korban manusia atau korban harta benda (pasal 93 peraturan pemerintah nomor 43 tahun 1999). Oleh karena itu, kecelakaan tidak bisa kita hindari tetapi kita bisa mencegahnya. Tetapi untuk mencegahnya membutuhkan kesadaran dari setiap masing-masing pemakai jalan. Sehingga budaya tertib lalu lintas di jalan sangatlah dibutuhkan. Karena dengan budaya tersebut dapat mengurangi tingkat kecelakaan yang terjadi, dimana dari tahun ke tahun tingkat kecelakaan semakin meningkat.

Berikut ini beberapa hal yang sebaiknya diketahui oleh para pengguna kendaraan bermotor, dan Mitra Humas PMJ, baik roda dua maupun roda empat atau lebih, secara geris besar :

  1. Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
  2. Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet
  3. Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta
  4. Konsentrasi dalam Berkendara
  5. Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda
  6. Lengkapi kaca spion dan lain-lain
  7. STNK
  8. SIM Harus yang Sah
  9. Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
  10. Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari
  11. Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari
  12. Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat!
  13. Jangan Sembarangan Pindah Jalur
  14. Stop! Belok kiri tak boleh langsung
  15. Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta!
  16. Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan

Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah :

  1. Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri
  2. Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika :
  3. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
  4. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri
  5. Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
  6. Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.

Selain terhindar dari kecelakaan lalu lintas, apa lagi pentingnya menaati peraturan lalu lintas? Sangat banyak. Selain penting, menaati peraturan dan Undang-Undang lalu lintas juga membuat kita untung. Selain bebas dari razia oleh polisi seperti yang dijadikan alasan utama pengendara sepeda motor ataupun pengguna jalan, kita juga akan aman dan selamat.

Nah,mulai sekarang mari membiasakan diri untuk selalu menaati peraturan dan Undang-Undang lalu lintas. Jadikan keselamatan sebagai prioritas, bukan karena takut oleh pemeriksaan polisi maka kita menaatinya.

Penulis : Yolan
Editor   : Edi
Publish : Tahang

 



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2C06LOM
via

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.