Header Ads

Tugas Polri Melawan Kejahatan Media Sosial https://ift.tt/eA8V8J

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Kepolisian Negara Republik Indonesia pada era digital ini bertugas tidak hanya sebagai Pelayan, Pengayom dan pengaman Masyarakat sebagaimana yang tercantum dalam undang undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan tetapi juga bertugas dalam memantau dunia elektronik seperti media sosial, Mengingat kejahatan media sosial pada saat ini tidak kala banyak di bandingkan kejahatan di dunia nyata.

Melihat kasus yang di tangai oleh Polda Metro jaya pada tahun lalu saja kejahatan si dunia maya atau cyber crime, Kasus kejahatan di dunia maya atau cyber crime menjadi kasus paling banyak yang ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di sepanjang 2016. Dari 1.627 kasus yang ditangani polisi, 1.207 kasus merupakan kasus cyber crime. Dari 1.207 laporan kasus tersebut, sebanyak 699 kasus telah diselesaikan. Sementara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat selama 4 tahun terakir jumlah kekerasan kepada anak terus meningkat. Terakhir di 2014 ada 5.066 kasus. Rata-rata penaikkan kasus dimulai pada tahun 2011 sebanyak 1.000 kasus kekerasan. Ada 10 kategori kekerasan pada anak, di antaranya kekerasan dalam keluarga, lembaga pendidikan serta pornografi dan cyber crime.

Kejahatan yang di akibatkan dari media sosial akan terus meningkat dengan menyesuaikan perkembangan teknologi dan zaman. Memang kita sadari bahwa perkembangan teknologi lebih – lebih di media sosial tidak dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat Indonesia. tingginya tingkat penggunaan media sosial di Indonesia juga dibarengi dengan tingkat kejahatan yang terjadi melalui media sosial, seperti penipuan, pemerasan, pencemaran nama baik, dan banyak lagi kejahatan lainnya. Selain itu saat ini gesekan dan debat panas di media sosial yang berujung kebencian sudah menjadi hal yang lumrah terjadi. Oleh karena itu tugas Polri tidak hanya fokus pada kejahatan konvensional saja melainkan juga penanganan terhadap kejahatan cyber crime juga harus di tingkatkam.

Dalam kejahatan cyber crime memang Polri sudah membuktikan kepeduliannya terhadap kejahatan di media sosial, kalo di lihat dari website dan media sosial Kepolisian baik itu di pusat maupun di Daerah banyak bertaburan himbauan – himbauan atau ajakan – ajakan dari Polri untuk menggunakan media sosial atau media lainny denga hel hal yanh positif. Yang bermanfaat untuk diri sendiri dan orang lain. Tidak hanya itu saja Polri juga mengingatkan akam banyaknya informasi atau berita hoax dapat merugikan Negara. Institusi dan juga perorangan maka warga net di himbau untuk tidak mudah mempercayai informasi atau berita yang tidak jelas dasarnya yang tidak kredible dan lakukan pengecekan atau kesamaan berita di media yang diakui media yang kredible dengan sumber yang jelas.

Apa yang dilaksankan Polri sangat positif dan baik bagi penghuna internet. Hal tersebut dapat merubah pola pikir seseorang untuk menuju ke penggunaan internet yang sehat dan positif karena apabila internet digunakan dengan baik dan positif maka tidak hanya informasi yanh didapat melainkan juga dapat melahirkan pundi pundi uang.

Penulis : Yolan
Editor   : Edi
Publish : Tahang

 



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2ouIWoJ
via

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.