Tugas dan Kewenangan Polisi Lalu Lintas https://ift.tt/2Pjz0cV
Tugas dan Kewenangan Polisi Lalu Lintas https://ift.tt/2Pjz0cV
Tribratanews.kepri.polri.go.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta pendidikan berlalu lintas dalam hal ini satuan lalulintas (sat lantas) memiliki kewenangan tugas yang berbeda.
Salah satu tugas dan wewenang satuan lalulintas dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran lalulintas seperti yang diamanatkan undang-undang bahwa petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melakukan tugasnya berwenang untuk Menghentikan kendaraan bermotor, meminta keterangan kepada pengemudi, dan/atau melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.
Sementara untuk pemeriksaan kendaraan bermotor atau mobil di jalan yang biasa disebut razia dapat dilakukan secara berkala atau insidental sesuai dengan kebutuhan. Jadi masyarakat jangan salah paham jika dalam perjalanan anda disuruh berhenti untuk dimintai keterangan/diperiksa. Yang dimaksud dengan “berkala” atau yang dikenal dengan “razia” adalah pemeriksaan yang dilakukan secara bersama-sama demi efisiensi dan efektivitas agar tidak terjadi pemeriksaan yang berulang-ulang dan merugikan masyarakat dan yang dimaksud dengan “insidental” adalah termasuk tindakan petugas terhadap pelanggar yang tertangkap tangan, sasaran pelaksanaan operasi kepolisian atau razia adalah keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas atau disingkat kamseltibcar lantas dan angkutan jalan, serta penanggulangan kejahatan.
Tindakan langsung terhadap pelanggaran lalu lintas yang lazim disebut tilang adalah salah satu bentuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan polri (pasal 260 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan). Biaya tilang mengacu pada denda yang ditetapkan dalam pasal undang-undang. Berdasarkan surat keputusan kapolri no.pol: skep/443/IV/1998 tentang buku petunjuk teknis tentang penggunaan blanko tilang, petugas kepolisian akan memberikan tiga opsi kepada pelanggar lalu lintas.
Menerima lembar/slip biru, jika pelanggar mengakui telah melakukan pelanggaran lalu lintas. Ini berarti pelanggar akan dikenakan denda maksimal dan membayarnya lewat Bank BRI . Jika pelanggar memilih untuk membayar ke Bank BRI Polisi bisa menunjuk petugas khusus atau pelanggar untuk menyetorkan denda ke BRI. Pihak BRI kemudian memberikan Struk pembayaran sebagai bukti, kemudian pelanggar datang ke kantor Polisi (Sat Lantas) unit tilang dengan menunjukan bukti/struk pembayaran untuk meminta kembali Sim/STNK/kendaraan yang disita sebagai Barang Bukti alias BB. Slip biru tersebut kemudian dikirim ke pengadilan negeri untuk dilaksanakan sidang tanpa kehadiran pelanggar (verstek).
Hal ini berbeda jika pelanggar ditilang menggunakan blanko warna merah, karena denda untuk blanko warna merah ditentukan berdasarkan keputusan hakim pengadilan, besarnya denda bisa dibawah denda maksimal atau bisa sesuai denda maksimal tergantung keputusan hakim. Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang melakukan penyitaan, penyimpanan, dan penitipan benda sitaan yang diduga berhubungan dengan tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan. Tata cara penyitaan, penyimpanan, dan penitipan benda sitaan dilakukan menurut ketentuan kitab undang-undang hukum acara pidana (pasal 270 uu no 22 tahun 2009). Menurut KUHAP, penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat. Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, maka setelah itu penyidik wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya (pasal 38 kuhap).
Penulis : Gilang
Editor : Edi
Publish : Tahang
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2onnm5u
via
via Blogger https://ift.tt/2C1E3go
via Blogger https://ift.tt/2MZwlaO
Tidak ada komentar