Header Ads

Apa itu Hibah ? https://ift.tt/eA8V8J

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Pengertian Hibah secara bahasa atau etimologi adalah pemberian. Sedangkan pengertian hibah secara istilah atau terminologi adalah akad yang menjadi kepemilikan tanpa terdapat pengganti ketika masih hidup dan juga dapat dilakukan dengan sukarela.

Adapun dari lengkapnya adalah memberikan kepemilikan terhadap barang yang di tasarufkan (dipergunakan) baik berupa harta yang jelas dan juga mengenai yang tidak jelas karena terdapat suatu halangan untuk mengetahuinya, berwujud, dan dapat diserahkan tanpa terdapat suatu adanya kewajiban, ketika masih hidup, dan tanpaadanya pengganti. Demikian hal tersebut dapat dikategorikan sebagai hibah menurut adat dengan lafaz hibah atau tamlik. Adapun hal yang berlaku dalam Hibah adalah

  • Harta dihibahkan berwujud
  • Diserahkan tanpa adanya kewajiban
  • Memberi dan menerima hibah masih hidup
  • Tanpa terdapat pengganti
  • Barang dihibahkan dikategorikan sebagai hibah berdasarkan adat dengan lafaz hibah atau tamlik (menjadi pemilik).

Hibah adalah pemberian (Dari seseorang) dengan pengalihan hak milik atas hartanya yang jelas, yang ada semasa hidupnya, kepada orang lain. Jika di dalamnya disyaratkan terdapat pengganti yang jelas, maka ia disebut dengan jual beli.

 

Ketahuilah, bahwasanya keluarnya harta dengan derma (pemberian) bisa berupa hibah, hadiah dan sedekah. Jika tujuannya adalah untuk mendapatkan pahala akhirat, maka disebut dengan sedekah. Jika dinamakan kasih sayang dan mempererat hubungan, maka itu hadiah. Sedangkan jika untuk orang yang diberi, dapat memanfaatkannya, maka dinamakan hibah.

 

Itulah perbedaan hal di atas dimana kasih sayang dan mempererat hubungan adalah alasan yang disyariatkan untuk mendapatkan pahala di akhirat tersebut bukanlah tujuan pertama. Seseorang memberikan kepada orang tertentu. Sedangkan untuk sedekah tidak dikhususkan kepada orang tertentu.

 

Namun, siapa pun orang fakir ia temui maka dapat memberikannya. Walaupun begitu, umumnya mempunyai kesamaan, yakni berupa derma (pemberian) murni, yang pelakunya tidak mengharapkan sesuatu darinya.

 

Hibah adalah mendermakan harta saat sehat atau sedang sakit yang mana tidak mengkhawatirkan atau pun tidak sakit, tetapi mengakibatkan kematian.

 

Pengertian Hibah berdasarkan Pasal 1666 dan Pasal 1667 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (BW) artinya adalah:

“Pemberian oleh seseorang kepada orang lainnya, secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, atas barang yang bergerak maupun juga untuk barang yang tidak bergerak di saat pemberi hibah itu masih hidup”.

 

Penulis          : Rexi

Editor              : Edi

Publish          : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2MDrwjM
via

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.