Header Ads

Pengertian Mediasi https://ift.tt/eA8V8J

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Istilah mediasi cukup menyita perhatian publik. Mediasi menghiasi seluruh pertikaian di arena konflik. Popularitas media juga semakin meningkatkan tak kala para ahli, akademisi dan praktisi dengan jelas mengurai makna mediasi dalam berbagai literatur ilmiah melalui riset dan juga studi akademik. 

 

Para praktisi yang cukup banyak menerapkan mediasi dalam praktek penyelesaian sengketa. Namun popularitas Mediasi kini, juga masih diperdebatkan oleh sejumlah pihak dan masih menjadi sebuah fokus bahan pembelajaran. Definisi mediasi yang secara lengkap dan juga menyeleuruh karena cakupnnya yang cukup luas memberikan kesulitan dalam menentukan model yang dapat mudah diuraikan secara terperinci dan perbedaan proses pengambilan keputusan lainnya.

 

Pengertian Mediasi, Apa itu? 

Secara etimologi, pengertian mediasi berasal dari bahasa latin, mediare yang memiliki pengertian yakni “berada di tengah” dan istilah mediasi dalam bahasa Inggris yakni “mediation” yang memiliki pengertian bahwa mediasi adalah penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga sebagai penengah atau penyelesaian sengketa penengah. 

 

Sedangkan pengertian mediasi secara termonologi bahwa mediasi adalah peran yang ditampilkan pihak ketiga sebagai mediator dalam menjalakankan tugas demi menengahi dan menyelesaikan suatu konflik atau sengketa antara para pihak. 

 

Selain itu, “berada di tengah: juga memiliki makna bahwa mediator berada pada posisi yang netral atau tidak memihak sehingga dalam penyelesaian sengketa dapat menjaga kepentingan para pihak yang bersengketa atau konflik secara adil dan sama, yang bertujuan menumbuhkan kepercayaan (trust) dari pihak yang bersengketa. 

 

Sedangkan istilah mediasi dalam bahasa Inggris yakni “mediation” yang memiliki pengertian bahwa mediasi adalah penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga sebagai penengah atau penyelesaian sengketa penengah. 

Pengertian Mediasi Menurut Para Ahli

Ditengah konflik yang marak terjadi di sekitar kita, terlebih lagi di Indonesia. Proses mediasi merupakan hal yang utama dan pertama kali didahulukan. Mediasi ini juga tidaklah semudah yang ktia bayangkan. Terdapat berbagai hal penting didalamnya sehingga para ahli juga ikut memberikan gagasan, teori, dan pendapatnya terhadap urgensi atau pentingnya mediasi tersebut.


Sumbangsih sederhana para ahli dalam mediasi adalah memberikan pengertian atau definisi mediasi itu sendiri. Bukan perkara mudah untuk memberikan sebuah batasan ditengah terjadinya konflik tersebut. Hal inilah yang menentukan proses ataupun tahapan mediasi hingga saat ini. Adapun definisi atau pengertian mediasi menurut para ahli tersebut antara lain:


1. Pengertian Mediasi Menurut Collins English Dictionary and Thesaurus

Menurut Collins English Dictionary and Thesaurus bahwa pengertian mediasi adalah kegiatan menjembatani antara dua pihak yang bersengketa guna menghasilkan kesepatakan (aggrement). 

 

2. Pengertian Mediasi Menurut Laurence Bolle

Menurut Laurence Bolle bahwa pengertian mediasi adalah “mediation is a decision making process in the which the parties are assisted by a meediator; the mediator attempt to improve the process of decision making and to assist the parties the reachan outcome to which of them can assent. 

 

3. Pengertian Mediasi Menurut J. Folberg dan A. Taylor 

Menurut J. Folberg dan A. Taylor bahwa pengertian mediasi adalah “The process by which the participant, together with the assistance of a neutral person, systematically isolate dispute in order to develop option, consider alternatif, and reach consensual settlement that will accomandate their need.” 

 

4. Pengertian Mediasi Menurut Gary Goodpaster 

Menurut Gary Goodpaster bahwa pengertian mediasi adalah proses negosiasi pemecahan masalah yang dimana pihak luar yang impartial (tidak memihak) dan juga netral bekerja dengan pihak yang bersengketa dalam membantu mereka untuk memperoleh kesepaktan perjanjian dengan memuaskan. 

 

5. Pengertian Mediasi Menurut Christopher W. Moore

Menurut Christopher W. Moore bahwa pengertian mediasi adalah intervensi dalam sebuah sengketa atau negosiasi oleh pihak ketiga yang dapat diterima pihak yang bersengketa, bukan karena bagian dari kedua belah pihak dan bersifat netral. 

 

6. Pengertian Mediasi Menurut Jacqueline M, Nolan Haley

Menurut Jacqueline M, Nolan Haley bahwa definisi mediasi menurutnya adalah “Mediation is generally understood to be a short-term structured, task oriented, participatory intervention process. Disputing parties work with a neutral third party, the mediator, to reach a mutually acceptable agreement. Unlike the adjudication process, where a third party intervenor imposes a decision, nu such compulsion exists in mediation. The mediator aids the parties in reaching a consensus. It is the paries themselves who shape their agreement. 

 

7. Pengertian Mediasi Menurut Black’s Law Dictionary

Menurut Black’s Law Dictionary bahwa pengertian Mediasi adalah “Mediation is private, informal dispute resolution process in which a neutral third person, the mediator, helps, disputing parties to reach an agreement. 

 

8. Pengertian Mediasi Menurut Kamus Hukum Ekonomi ELIPS

Menurut Kamus Hukum Ekonomi ELIPS bahwa pengertian mediasi adalah salah satu dari alternatif yang bentuk penyelesaian sengketa yang berada di luar pengadilan dengan menggunkan jasa seorang mediator ataupun penengah sama misalnya konsiliasi. Mediator, penengah adalah seseorang yang menjalankan fungsi sebagai penengah terhadap pihak-pihak yang bersengketa dalam menyelesaikan sengketanya. 

 

9. Pengertian Mediasi Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) 

Menurut KBBI yang memberikan definisi mediasi yang diartikan bahwa pengertian mediasi adalah proses yang mengikutsertakan pihak ketiga untuk penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat. Mediator adalah perantara (penghubung, penengah) bagi pihak-pihak yang melakukan sengketa atau konflik.  Pengertian mediasi menurut KBBI tersebut mengandung tiga unsur penting

  • Mediasi sebagai proses penyelesaian perselisihan atau sengketa yang ada didua pihak atau lebih. 
  • Pihak terlibat dalam penyelesaian sengketa atau konflik adalah pihak yang tidak berada dalam sengketa tersebut. 
  • Pihak yang terlibat dalam penyelesaian sengketa memposisikan diri sebagai penasihat dan tidak mempunyai suatu kewenangan apapun dalam pengambilan keputusan. 

Penulis          : Gilang

Editor              : Edi

Publish          : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2KlDnpF
via

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.