Header Ads

Dasar Hukum Mediasi https://ift.tt/eA8V8J

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Dari sudut kaca mata hukum juga turut menjelaskan mediasi. Dianggap hanya berada diluar pengadilan, mediasi juga turut dikontrol dalam pelaksanaan, proses dan tahapan mediasi itu juga yang didasarkan dan luruskan melalui definisi atau pengertian mediasi itu sendiri melalui hukum yang telah mengatur mediasi. Adapun dasar hukum mediasi adalah sebagai berikut.. 

  • Dasar Hukum Mediasi Menurut UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Menurut UU No. 30 Tahun 1999, bahwa pengertian mediasi yang berbunyi dalam undang-undang tersebut adalah “Dalam hal sengketa atau beda pendapat setelah diadakan pertemuan langsung oleh para pihak (negosiasi) dalam 14 (empat belas) hari juga tidak dapat diselesaikan, maka dengan kesepakatan tertulis dari para pihak sengketa atau yang beda pendapat diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih penasehat ahli maupun juga melalui seorang mediator. 
  • Dasar Hukum Mediasi Menurut PERMA No. 1 Tahun 2008. Menurut PERMA tersebut yang juga memberikan definisi tentang mediasi dalam pasal 1 ayat 7 yang berbunyi “mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepkatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.” 
  • Dasar Hukum Mediasi Menurut Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) . Menurut BMAI dalam Pasal 1 Peraturan BMAI bahwa pengertian mediasi adalah proses penyelesaian sengketa dengan melakukan upaya musyawarah dan juga mufakat antara pemohon dan juga anggota yang diberikan fasilitas oleh mediator. 
  • Dasar Hukum Mediasi Menurut Mahkamah Agung. Menurut Mediasi Menurut Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 tentang Mediasi dimana dalam aturan tersebut menuturkan bahwa pengertian mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang terdiri atas dua jenis yakni mediasi yang berada di dalam pengadilan dan dilaur pengadilan. Diluar pengadilan akan ditangi oleh mediator swasta, perorangan ataupun lembaga independen alternatif dalam penyelesaian sengketa yang dikenal dengan PMN atau Pusat Mediasi Nasional. 
  • Pancasila sebagai dasar ideologi negara RI yang memiliki salah satu azas musyawarah untuk mufakat.
  • UUD 1945 adalah konstitusi negara Indonesia yang menjelaskan azas musyawarah untuk mufaat yang menjiwai pasal-pasal didalamnya.
  • UUD No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. UU tersebut yang telah menjadi UU No. 4 Tahun 2004 dalam pasal 3 bahwa “Penyelesaian perkara diluar pengadilan, atas dasar perdamaian atau melalui wasit tetap diperbolehkan”. Selain itu juga dijelaskan dalam pasal 2 ayat 4 bahwa Ketentuan ayat 1 tidak menutup kemungkinan untuk usaha penyelesaian perkara perdata secara perdamaian”. 
  • Secara Administrative Type ADR telah diatur dalam berbagai undang-undang seperti UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa; UU No. 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi; UU No. 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang; UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri; UU No. 14 tahun 2001 Tentang Patent; UU No. 15 tahun 2001 Tentang Merk; UU No. 22 tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan; UU No. 12 tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Perusahaan Swasta; UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan PP No. 54 tahun 2000 tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Sengketa Lingkungan Hidup diluar Pengadilan; PP No. 29 tahun 2000 tentang Mediasi Penyelesaian Sengketa Jasa Konstruksi; UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. 

Selain dasar hukum diatas juga sejak dulu terdapat hukum positif yang telah mengenal adanya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang mana diatur dalam:

 

  • Penjelasan pasal 3 ayat 1 UU No. 14 tahun 1970; “Semua peradilan di seluruh wilayah RI adalah peradilan negara dan ditetapkan dengan Undang-undang.” Pasal yang mengandung makna bahwa di samping peradilan negara, tidak diperkenankan terdapat peradilan yang dilakukan yang bukan Badan Peradilan Negara. Penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui wasit tetap diperbolehkan. 
  • Pasal 1851 KUH Perdata. Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa “Perdamaian adalah suatu perjanjian dengan mana kedua belah pihak dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung ataupun mencegah timbulnya suatu perkara. Persetujuan ini tidaklah sah, melainkan dibuat secara tertulis.

Penulis          : Gilang

Editor              : Edi

Publish          : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2MwT61V
via

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.