Header Ads

Media Center Wajib Menjaga Kebhinekaan https://ift.tt/eA8V8J

Tribratanews.kepri.polri.go.id – SALAH satu fungsi media center ialah interes nasionalisme yakni harus mengawal empat konsesus nasional yaitu Pancasila, UUD 45, NKRI, serta Bhineka Tunggal Ika. Itu artinya, saat ini media center diharapkan mampu mengcounter maraknya infomasi ujaran kebencian yang berkembang di masyarakat khususnya dalam media sosial.

Selain mengelola informasi-informasi yang bersumber dari media-media mainstream seperti cetak, radio, ataupun televisi daerah, media center juga hendaknya secara inisiatif membuat konten-konten positif yang bisa mereka sebarkan melalui media sosial. Pasalnya, saat ini tidak sedikit masyarakat yang mencari informasi melalui media sosial.

“Jadi selain mengelola informasi dari media mainstream, media center juga harus bijak dalam mengelola media sosialnya masing-masing”.

Karena tidak bisa dipungkiri bahwa saat ini media sosial kerap digunakan untuk menyebarkan informasi negative seperti hoax ataupun ujaran kebencian bernada provokasi maupun radikalisme. Maka disinilah tugas pengelola media center untuk memberikan pencerahan dan membangkitkan kembali rasa nasionalisme masyarakat.

Adapun 2 fungsi lain dari media center yang tidak kalah penting ialah membentuk agenda setting pemerintah dan agenda setting publik. Agenda setting ini berfungsi untuk melihat sejauh mana ekspetasi masyarakat terhadap program-program yang dilakukan pemerintah.

“Seperti anjuran pemerintah mengenai larangan penyebaran ujaran kebencian ataupun berita hoax di media sosial, media center harus mensosialisasikan hal tersebut agar dapat diterima dengan baik di masyarakat”.

Penulis          : Gilang

Editor              : Edi

Publish          : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2yWpAAD
via

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.