Header Ads

Hukum Melekat Pada Diri Manusia https://ift.tt/eA8V8J

Hukum Melekat Pada Diri Manusia https://ift.tt/eA8V8J

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Hubungan manuisa dengan hukum. Indonesia yang begitu luas dan padat dengan penduduknya seharusnya banyak sosialilasi dari pemerintah maupun para penegak hukum dan para Mahasiswa Fakultas Hukum di Indonesia untuk masyarakat, agar masyarakat lebih memahami arti dari sebuah hukum. Hukum dalam masyarakat merupakan sebuah tuntutan, mengingat bahwa kita tidak mungkin menggambarkan hidup manusia tanpa di luar masyarakat. Maka manusia, masyarakat, dan hukum merupakan pengertian yang tidak bisa di pisahkan.

Menurut Marcus Tullius Cicero seorang filsuf, ahli hukum, dan ahli politik kelahiran Roma, yang menugkapkan Asas “Ubi societas ibi ius” atau yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia yang artinya “Dimana ada masyarakat disitu ada hukum” kata-kata yang sederhana namun penuh denga makna.

Hubungan antara masyarakat dengan hukum tidak bisa dipisahkan, karena sejatinya hukum itu sendiri diciptakan untuk mengatur kehidupan masyarakat. Maka dapat dibenarkan perkataan Cicero tersebut bahwa di mana ada masyarakat di situ ada hukum. Dengan kata lain Hukum merupakan serangkaian aturan yang berisi perintah ataupun larangan yang sifatnya memaksa demi terciptanya suatu kondisi yang aman, tertib, damai dan tentram,serta terdapat sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya.

Definisi masyarakat menurut Paul B. Horton & C. Hunt masyarakat merupakan kumpulan manusia yang relatif mandiri, hidup bersama-sama dalam waktu yang cukup lama, tinggal di suatu wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan sama serta melakukan sebagian besar kegiatan di dalam kelompok / kumpulan manusia tersebut. Sedangkan hukum adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi peraturan hidup suatu masyarakat yang bersifat kendalikan, mencegah, mengikat, memaksa. Dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.

Kita berbicara mengenai hukum pastinya banyak pertanyaan-pertanyaan yang muncul dari orang yang kurang memahami hukum, dan ini kadang banyak anak Mahasiswa Fakultas hukum yang kurang memahami-Nya juga ?

Apa itu hukum ?

Beberapa pemikir menempatkan pertanyaan ini sebagai kerangka filosofis di dalam banyak karya mereka. mungkin kita bisa menyebutnya semacam kegandrungan, meski apabila ditelusuri lebih jauh cakupannya pada dasarnya hukum adalah ( Hukum untuk memanusiakan manusia ).

– Mengapa ada hukum ?

Nah pasti teman-teman sudah tahu kalau Negara Indonesia adalah Negara hukum, yang dimana sudah tercantum dalam UUD NRI Pasal 1 ayat (3) maka adanya hukum untuk mengatur manusia, bagi siapa saja yang melangarnya akan di kenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Tujuan Hukum Terhadap Manusia

Manusia merupakan ciptaan Tuhan yang paling sempurna, dan tidak dapat dibedakan-bedakan satu sama lain dimana saja kita berada. Begitu pun juga dihadapan hukum, yang dimana sudah tertulis dalam Asas “Equality before the law” yang artinya Asas persamaan di hadapan hukum dan tidak dapat di beda-bekan. Dimana didalamnya dapat suatu kesetaraan dalam hukum pada setiap individu manusia, Asas ini tertuang di dalam pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu ” Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang”. Maka ini perlunya ada kesadaran manusia dengan hukum, karena hukum selalu ada ditengah-tengah masyarakat dan sangat melekat pada diri manusia yang tidak dapat dipisahkan.

Ada beberapa tujuan hukum menurut para ahli :

– Aristoteles (Teori Etis)

Menurut Aristoteles, tujuan hukum yakni semata-mata untuk mencapai keadilan. Maksudnya, memberikan kepada setiap orang atau masyarakat, apa yang menjadi haknya. Disebut dengan teori etis karena isi hukumnya semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan yang tidak adil.

– Jeremy Bentham (Teori Utilities)

Menurut Jeremy, Hukum bertujuan untuk mencapai kefaedahan atau kemanfaatan. Artinya hukum bertujuan untuk menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya bagi orang ataupun masyarakat.

– Prof. Subekti S.H

Menurutnya, hukum bertujuan untuk menyelenggarakan sebuah keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran.

Prof. Mr. J Van Kan

Menurutnya Tujuan hukum adalah untuk menjaga kepentingan setiap manusia supaya berbagai kepentingannya itu tidak dapat diganggu. Lebih jelasnya tujuan hukum itu bertugas untuk menjamin kepastian hukum di dalam sebuah masyarakat, juga menjaga dan mencegah agar setiap orang dalam suatu masyarakat tidak menjadi hakim sendiri.

 Van Apeldor

Menurutnya, Tujuan Hukum adalah untuk dapat mengatur segala pergaulan hidup yang ada dimasyarakat secara damai dengan cara melindungi segala kepentingan hukum manusia, semisal kemerdekaan jiwa, harta benda, dan kehormatan.

Nah… Kita berbicara mengenai hukum, disisi lain banyak pendapat yang selalu membuat hukum itu tidak adil, mengapa karena banyak pendapat pasti banyak perbedaan terhadap hukum itu sendiri. Hukum yang dibuat oleh manusia seolah-oleh tidak ada artinya dihadapan manusia itu sendiri. Semoga bermanfaat.

Penulis          : Gilang

Editor              : Edi

Publish            : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2yW61IG
via
via Blogger https://ift.tt/2yUDVOf

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.