Header Ads

Dasar Hukum Mediasi Dalam Islam https://ift.tt/eA8V8J

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Dasar hukum perdamaian atau mediasi dalam hukum islam adalah sebagaimana dalam firman Allah: 

 

1. Dasar Hukum Mediasi dalam Islam pada QS. Al Hujurat 9-10

 

“Jika ada dua golongan dari orang mukmin berperang, maka damaikanlah diantara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah, maka damikanlah antara keduanya dengan adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang berlaku adil. Sesungguhnya orang-orang mukmin bersaudara karea itu damaikanlah di antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kami mendapat rahmat. 

Ayat demikian merupakan legitimasi bagi yang melakukan kekerasan dan menyangkal. Hingga misi Islam dalam ayat ini adalah menghindari agresi, dan setiap muslim wajib menyelesaikan konflik secara damai. Mereka mesti melakukan rekonsiliasi dengan setiap pihak, karena rekonsiliasi/perdamaian atau pemufakatan merupakan jalan yang terbaik dalam penyelesaian konflik. 

 Dasar Hukum Mediasi dalam Islam pada QS. An-Nisa’ ayat 114

“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang-orang menyuruh memberi sedekah, atau berbuat makruf atau mengadakan perdamaian diantara kamu (manusia). Dan barang siapa yang berbuat demikian karena mencari kerdihoan Allah kelak kami memberinya pahala yang besar.” 

 

Dasar Hukum Mediasi dalam Islam pada QS. An-Nisa’:35

 

“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, nicaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. Secara historis, penyelesaian sengketa dengan melakukan cara mediasi telah lama dikonsepkan dan diprakteknya dalam hukum Islam. Mediasi bukanlah istilah baru dalam Islam yang disebut dengan “Tahkim”. Praktek penyelesaian sengketa melalui mediasi (tahkim).


Singkatnya Islam menghindari agresi dan juga tindakan kekerasan dilakukan suatu penyelesaian sengketa. Terdapat lagi beberapa ayat dalam Islam yang menjadi dasar hukum Islam penyelesaian suatu sengketa ataupun konflik. Islam menawarkan pendekatan yang damai dan juga non kekerasan, melalui identifikasi sejumlah masalah dan juga mencari akar dari penyebab terjadinya konflik. 

Penulis          : Rexi

Editor              : Edi

Publish            : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2KkpRD0
via

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.