Header Ads

Tahapan Mediasi https://ift.tt/eA8V8J

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tahapan mediasi merupakan proses dari praktek yang harus dicermati secara seksama. Demikian adanya karena tahapan mediasi atau prosedur mediasi merupakan hal penting dalam penyelesaian suatu sengketa, pertikaian ataupun konflik. Adapun tahapan-tahapan tersebut antara lain sebagai berikut :


1. Tahap Pra Mediasi

Tahap pelaksanaan pada hari sidang pertama yang telah terjadwal atau telah ditentukan itu diisi dengan kehadiran kedua belah pihak, hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi. Tahp mediator menyusun langkah dan persiapan dan penentuan berjalannya mediasi selanjutnya dengen menentukan langkah-langkah seperti membangun kepercayaan diri, menghubungi kedua belah pihak, mencari informasi awal mediasi, fokus, mengoordinasikan pihak bertikai, waspadai terhadap perbedaan budaya, penentuan tamu undangan, penentuan tujuan waktu dan tempat.

2. Tahap Pelaksanaan Mediasi


Diawali dengan pengumpulan dokumen duduk perkara dan surat yang dianggap penting dalam mediasi. Selain itu jika perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak tanpa dihadiri oleh pihak lainnya.

3.  Tahap Hasil Mediasi


Tahap dimana para pihak hanyalah menjalankan hasil kesepakatan yang telah mereka tuangkan bersama dalam suatu perjanjian tertulis. Seluruh pihak komitmen selama proses mediasi. Jika mencapai kesepakatan dapat meminta akta perdamaian, dan jiak tidak diberikan maka dapat pihak pengguat wajib mencabut gugatannya. Namun jika tidak mencapai kesepakatan, maka sesuai pasal 13 ayat 3 bahwa mediator wajib menyatakan secara tertulis telah gagal dalam proses mediasi dan harus disampaikan pada hakim. Jika ini terjadi, maka hakim melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Hakim pemeriksa perkara berwenang mendorong atau mengusahakan perdamaian hingga sebelum pengucapan keputusan.

Jenis-Jenis mediasi Secara umum, mediasi terdiri atas dua jenis yakni mediasi dalam sistem peradilan dan mediasi di luar pengadilan. Adapun jenis-jenis mediasi lebih lengkapnya sbb :


1. Mediasi dalam Sistem Peradilan


Pasal 130 HIR menjelaskan bahwa mediasi dalam sistem peradilan itu menghasilkan produk berupa akta persetujuan damai atau akta perdamaian secara tertulis. Dalam PERMA No. 1 Tahun 2008 disebutkan bahwa: jika mediasi

menghasilkan kesepakatan, para pihak dengan bantuan mediator wajib
merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani oleh
para pihak. Kesepakatan tersebut wajib memuat klausul-klausul pencabutan
perkara atau pernyataan perkara telah selesai (Pasal 17 ayat (1) dan (6)).

2. Mediasi di Luar Pengadilan


Mediasi ini sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Mediasi ini merupakan bagian dari adat istiadat atau budaya daerah tertentu dengan penyebutan dan tata cara pelaksanaan yang berbeda sesuai budaya dan perilaku masyarakat. Hingga saat ini cenderung masyarakat memilih demikian


3.Mediasi-Arbitrase

Mediasi-arbitrase adalah bentuk alternatif penyelesaian sengketa sebagai kombinasi mediasi dengan arbitrase. Pada jenis ini, mediator diberi kewenangan untuk memutuskan setiap isu yang tidak dapat diselesaikan oleh para pihak.

 


4. Mediasi Ad-Hoc dan Mediasi Kelembagaan


Pasal 6 ayat 4 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, mediasi ad-hoc yang adanya kesepakatan para pihak menentukan mediator penyelesaian perselisihan, yang sifatnya tidak permanen atau sementara. Sedangkan mediasi kelembagaan merupakan mediasi yang memiliki sifat permanenen atau melembaga yang dimana lembaga mediasi menyediakan jasa mediator untuk membantu para pihak.

 

Penulis          : Gilang

Editor              : Edi

Publish          : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2KjJGKy
via

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.