Header Ads

Upaya Memutus Jaringan Komunikasi Teroris https://ift.tt/2NdSijx

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Jaringan teroris selama ini menyebarkan konten-konten bikinan mereka melalui grup-grup WhatsApp, Telegram, dan aplikasi sejenis. Komunikasi mereka tidak lagi secara langsung, tapi melalui media-media semacam beberapa fitur tersebut. Keberadaan konten berbau terorisme di media sosial dapat membangkitkan kembali jaringan teroris yang selama ini tidur dan memberikan inspirasi kepada jaringan lain untuk melakukan hal serupa.

Perlunya Literasi Digital

Di luar penelusuran jaringan komunikasi teroris, pemerintah diminta memaksimalkan kinerja pencegahan persebaran paham radikal di sosial media (sosmed). Permintaan ini disampaikan Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari Abdul menyatakan pemerintah, dalam hal ini Kemenkominfo, harus membuat program pendidikan literasi digital. Program ini untuk mendidik masyarakat lebih peka terhadap paham radikal yang tersebar di media sosial. Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera ini berkata pemblokiran yang selama ini dilakukan Kemenkominfo bukan solusi yang ampuh untuk memberantas akun dan konten berbau terorisme di media sosial. Pemblokiran merupakan respons, bukan pencegahan.

Peneliti Media dari Lembaga Remotivi Muhammad Heychael sepakat dengan Ketua Komisi I ihwal perlunya Kemenkominfo melakukan kegiatan literasi digital. Sebab, menurutnya, dengan begitu publik dan media massa tidak mudah larut dalam opini yang dibuat teroris dan tidak turut mengamplifikasi ketakutan akibat teror. Namun untuk kondisi saat ini, Heychael berpendapat Kemenkominfo harus bertindak cepat membatasi ruang persebaran konten-konten aksi teror yang telah tersebar di sosmed.

Pemerintah Sudah Mencegah

Menanggapi hal ini, Direktorat Jenderal Aplikasi Kemenkominfo Samueal Pangerapan menyatakan pihaknya telah mempunyai mekanisme dari hulu sampai hilir untuk mencegah alur komunikasi teroris dan penyebaran konten di media sosial. Samuel berkata Kemenkominfo telah memiliki program literasi digital bernama Siber Kreasi sebagai bentuk pencegahan dari hulu. Program ini, menurutnya, telah diikuti 83 lembaga yang terdiri dari lembaga pemerintahan, NGO, media, dan komunitas-komunitas digital. Anggapan kurang maksimalnya kerja Kominfo, kata Samuel, lantaran pihaknya hanya menjadi pelaksana. Penentuan konten dan informasi berbau terorisme bukan berada di Kominfo melainkan pada Kepolisian, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN). Koordinasi dengan tiga lembaga itulah yang sejauh ini bisa dilakukan Kemenkominfo. Lebih lanjut, kata Samuel, pihaknya juga melakukan pelacakan jaringan teroris dan membuat pemetaan pola gerakan mereka di dunia maya. Pemetaan tersebut kemudian diberikan ke Kepolisian, BNPT dan BIN dalam pelaksanaan pencegahan terorisme di media sosial. Saat kerusuhan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Mako Brimob, Selasa malam, Samuel mengklaim Kemenkominfo langsung mencegah tersebarnya konten-konten hasil produksi narapidana terorisme saat itu. Pernyataan Samuel ini dibenarkan Deputi Pencegahan BNPT, Irfan Idris. Menurutnya, dalam melakukan pencegahan terorisme di sosmed pihaknya dan Kemenkominfo melakukan kontra narasi, kontra propaganda dan kontra ideologi.

Penulis : Rexi S

Editor : Edi

Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2KBwoFc
via

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.