Header Ads

Negara di Tengah “Badai” Medsos https://ift.tt/2NbriRP

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Derasnya serbuan raksasa media sosial (medsos)  yang telah menguasai domain komunikasi di banyak negara.  Greenwood (2016), dalam laporannya berjudul Social Media Update 2016, mengungkapkan bahwa dari seluruh orang yang online di Amerika, 79% adalah pengguna Facebook, 32 % pengguna Istagram dan 24 % adalah pengguna Twitter. Senada dengan laporan tersebut, Statista (2017) juga telah merilis laporan berjudul Global Social Networks Ranked by Number of Users 2017 yang  menyebutkan bahwa selama Januari 2017 pengguna Facebook mencapai 1.871 juta disusul Whatsapp dan Facebook Messenger sebanyak 1.000 juta, WeChat 600 juta, Twitter 317 juta dan Telegram 100 juta. Menurut data survey yang dikeluarkan oleh Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia (APJII), jumlah pengguna internet di Indonesia sudah mencapai 132,7 juta orang. Dalam berita di situs resmi Kominfo, di penghujung tahun 2013, pemakaian medsos di Indonesia  telah menduduki peringkat moncer di dunia. Untuk pengguna Facebook, menempati peringkat ke-4 dan untuk Twitter di posisi 5 besar dunia.

 

Media Sosial: Jalur Pintas Broadcast HOAX

Aneka kasus yang terjadi belakangan ini, memberikan gambaran betapa orang-orang masih sangat mudah dan berani melakukan berbagai tindakan negatif di medsos yang salah satunya disebabkan karena lemahnya pengawasan terhadap kepemilikan akun. Sebagai warga negara tentu kita layak bertanya, strategi apa yang akan dimainkan Negara dalam menghadapiserangan  badai yang lahir dari medsos, SMS dan webblog pembangkit HOAX. Sudah banyak kasus yang terjadi di negara kita seperti penipuan, penghinaan, pornografi, teroris dan penyebaran berita yang tergolong HOAX dan terakhir kasus Saracen. Saracen bukanlah puncaknya tapi hanyalah bentuk baru pabrik HOAK yang lebih terstruktur.
Besarnya jumlah pemakai internet termasuk medsos telah menjadikan medsos sebagai media komunikasi alternative yang semakin popular dan memiliki daya jelajah yang sangat massive  serta dapat bekerja dengan sangat cepat dalam mendistribusikan pesan ke penerima. Satu broadcast pesan akan bisa dibaca oleh puluhan sampai ratusan juta orang dalam detik yang sama hanya dengan biaya kurang dari 1 rupiah.

 

Mengatur Kepemilikan Akun Medsos

Ibarat senjata api yang kepemilikannya tidak ada yang mengatur, setelah terjadi tindak kejahatan, barulah aparat melakukan pelacakan. Meskipun pelakunya tertangkap, sayangnya korban sudah berjatuhan.  Jika senjata api dan  pemilik peluru semuanya terdaftar, tentu pemiliknya akan berpikir ulang untuk melakukan tindakan kejahatan dan jika sudah terbukti, tentu bisa dicabut kepemilikannya dan bisa saja dihukum untuk tidak boleh memiliki senjata api dalam periode tertentu. Hal serupa juga terjadi dalam kepemilikan akun medsos dan media lainnya seperti  telepon seluler dan website. Seorang warga negara dapat memiliki beberapa akun medsos dan nomer telepon  dan semuanya tidak jelas identitas kepemilikannya. Celah inilah yang dimanfaatkan untuk membuat berbagai tindakan kejahatan seperti SMS penipuan, penyebaran HOAX dan lainnya. Mari kita lihat, apa sebenarnya yang menjadi kesulitan untuk mengatur peredaran nomer seluler, akun medsos,  email dan sejenisnya. Kita sudah punya NIK (Nomer Induk Kependudukan)  sebagai identitas pengenal dan sudah dilengkapi dengan data biometrik wajah dan sidik jari. Database KTP Elektronik (E-KTP) adalah infrastruktur yang sangat kuat dalam membuat kebijakan dan pendataan kepemilikan berbagai akun.

Kita mulai dengan nomer HP. Sudah saatnya setiap pengaktifan nomer HP harus melibatkan peranan database  E-KTP untuk melakukan validasi. Pada saat proses pengaktifan, calon pemakai harus melakukan verifikasi dengan menunjukkan bukti KTP dan dicocokkan ID biometriknya secara realtime dengan database E-KTP. Jika valid, proses akan dapat dilanjutkan dan secara otomatis kita akan mendapatkan mapping antara NIK dengan nomer seluler. Dengan cara ini kejahatan yang melibatkan penipuan dengan menggunakan SMS akan mudah dideteksi. Hal serupa juga dapat dilakukan untuk kepemilikan akun medsos. Hanya saja caranya akan lebih rumit karena melibatkan berbagai vendor asing seperti Facebook, Twitter dan Whatsapp. Disini akan terjadi negosiasi  alot, tetapi dengan dasar pertimbangan kepentingan nasional, semua harus dilakukan. Terkait negosiasi dengan vendor raksasa luar negeri, adalah menarik untuk melihat kembali kasus terorisme yang memanfaatkan aplikasi Telegram. Sikap tegas pemerintah Indonesia akhirnya berbuah manis dan berhasil membuat kesepakatan saling menguntungkan. Catatan ini menunjukkan bahwa  kita sangat mungkin melakukan kerjasama dengan berbagai vendor luar lainnya.

Penulis : Rexi S

Editor : Edi

Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2lIjbQf
via

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.