Header Ads

Rukun-Rukun Hibah ? https://ift.tt/eA8V8J

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Adapun aturan rukun hibah adalah sebagai berikut :

Wahib (pemberi) yakni orang yang mampu memberikan hibah

Mauhublahu (penerima) yakni orang yang menerima hibah

Muhib, yakni barang yang dihibahkan

Sigat (ijab dan qabul) yakni serah terimah antara wahib dan juga mauhublah. 

Menurut Para Ahli 

Selain pengertian hibah secara etimologi dan terminologi diatas, beberapa para ahli juga mengemukakan pendapatnya tentang definisi hibah. Pengertian hibah menurut para ahli dan hukum Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Menurut Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, dalam Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Juz V bahwa pengertian hibah menurut istilah hukum islam adalah suatu akad yang menunjukkan pelimpahan kepemikikan terhadap suatu benda (kepada orang lain) dengan tanpa mendapatkan imbalan yang dilakukan sewaktu ia masih hidup. 
  • Menurut Prof. Nasrun Harun dalam Fiqih Muamalah, mengatakan bahwa pengertian hibah adalah pemberian yang dilakukan secara sukarela dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, tanpa mengharapkan balasan apapun. Firman Allah SWT dalam surat an-Nisaa Ayat 4, “Kemudian jika mereka kepada kamu sebagian dari mas kawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu.”
  • Dalam hal ini, rumusan KHI pasal 171 huruf (g), menyebutkan bahwa Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. 
  • Menurut Asaf A. A. Fyzee, Pengertian Hibah ialah penyerahan langsung dan tidak bersyarat tanpa pemberian balasan. 
  • Kitab Durru’l, Muchtar memberikan definisi Hibah sebagai pemindahan hak atas harta milik itu sendiri oleh seseorang kepada orang lain tanpa pemberian balasan.

 

Hibah Orang Sakit Dan Hibah Seluruh Harta

Apabila seseorang menghibahkan hartanya sedangkan ia dalam keadaan sakit, yang mana sakitnya tersebut membawa kepada kematian, hukum hibahnya tersebut sama dengan hukum wasiatnya, maka apabila ada orang lain atau salah seorang ahli waris mengaku bahwa ia telah menerima hibah maka hibahnya tersebut dipandang tidak sah.

 

Sedangkan menyangkut penghibahan seluruh harta, sebagaimana dikemukakan oleh Sayid Sabiq, bahwa menurut jumhur ulama seseorang dapat / boleh menghibahkan semua apa yang dimilikinya kepada orang lain.

 

Muhammad Ibnu Hasan (demikian juga sebagian pentahqiq mazhab Hanafi) berpendapat bahwa : Tidak sah menghibahkan semua harta, meskipun di dalam kebaikan. Mereka menganggap orang yang berbuat demikian itu sebagai orang yang dungu dan orang yang dungu wajib dibatasi tindakannya.

Hibah Orang Sakit Dan Hibah Seluruh Harta

Apabila seseorang menghibahkan hartanya sedangkan ia dalam keadaan sakit, yang mana sakitnya tersebut membawa kepada kematian, hukum hibahnya tersebut sama dengan hukum wasiatnya, maka apabila ada orang lain atau salah seorang ahli waris mengaku bahwa ia telah menerima hibah maka hibahnya tersebut dipandang tidak sah.

 

Sedangkan menyangkut penghibahan seluruh harta, sebagaimana dikemukakan oleh Sayid Sabiq, bahwa menurut jumhur ulama seseorang dapat / boleh menghibahkan semua apa yang dimilikinya kepada orang lain.

 

Muhammad Ibnu Hasan (demikian juga sebagian pentahqiq mazhab Hanafi) berpendapat bahwa : Tidak sah menghibahkan semua harta, meskipun di dalam kebaikan. Mereka menganggap orang yang berbuat demikian itu sebagai orang yang dungu dan orang yang dungu wajib dibatasi tindakannya.

Penarikan Kembali Hibah

Penarikan kembali atas hibah adalah merupakan perbuatan yang diharamkan meskipun hibah itu terjadi antara dua orang yang bersaudara atau suami isteri. Adapun hibah yang boleh ditarik hanyalah hibah yang dilakukan atau diberikan orang tua kepada anak-anaknya.

Dasar hukum ketentuan ini dapat ditemukan dalam hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Daud, An- Nasa’i, Ibnu Majjah dan At-tarmidzi yang artinya berbunyi sebagai berikut :

“Dari Ibnu Abbas dan Ibnu ‘Umar bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda : “Tidak halal bagi seorang lelaki untuk memberikan pemberian atau menghibahkan suatu hibah, kemudian dia mengambil kembali pemberiannya, kecuali hibah itu dihibahkan dari orang tua kepada anaknya. Perumpamaan bagi orang yang memberikan suatu pemberian kemudian dia rujuk di dalamnya (menarik kembali pemberiannya), maka dia itu bagaikan anjing yang makan, lalu setelah anjing itu kenyang ia muntah, kemudian ia memakan muntah itu kembali.

 

Penulis          : Rexi

Editor              : Edi

Publish            : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2NbBcTv
via

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.