Header Ads

4 Tersangka beserta BB Kasus 1,622 Ton Sabu Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam https://ift.tt/2K8zljK

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Direktorat Narkoba Bareskrim Polri-Polda Kepri- Kejaksaan Agung RI – Kejari Batam menggelar Press release tentang Pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara Narkoba 1,622 Ton jenis Shabu di Kejari Batam, Kamis (21/6/2018) siang.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Didid Widjanardi, SH, Dirnarkoba pada Jampidum Kejagung RI Dedi Siswandi, Dir IV Bareskrim Mabes Polri, Koordinator eselon 2 pada Jampidum, Kajari Kota Batam R Adi Wibowo serta para awak media.

Kapolda Kepri mengatakan bahwa dari hasil tangkapan tersebut, dilihat dari kapal bukan lah kapal nelayan.

”Dan kapal tersebut patut dicurigai karena sudah dua minggu mereka berlayar akan tetapi tidak ada hasil tangkapan ikan,dan jaring tidak basah.” Ujar Kapolda Kepri.

Menurut Kapolda Kepri, kapal-kapal seperti itu harus cepat ditindak dengan dilakukan pengecekan ekstra dari petugas.

Sementara Dir IV Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan, Pemerintah dan Dir Narkoba Mabes Polri telah bekerja sama dengan pemerintah Cina,dan telah memberikan beberapa nama target operasi.

“Untuk barang bukti sabu telah dimusnahkan langsung oleh bapak wakil presiden dan disisakan 2 gram sebagai sampel.” Jelasnya.

Brigjen Pol Eko juga menjelaskan tersangka yang membawa sabu 1,622 Ton adalah sebagai kurir bukan bandar.

Dari 4 tersangka tersebut merupakan WNA(cina) yaitu Chen hui, Chen yi, Chen meisheng dan Yao yin fa.

Sebelumnya pada tanggal 4 Mei 2018, telah dimusnahkan barang bukti narkoba jenis Sabu yang dihadiri oleh Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia, Anggota DPR RI, Kepala BNN Sekarang dan sebelumnya, Kepala Dirjen Bea dan Cukai dihadapan awak media cetak dan elektronik serta dihadapan para tersangka dengan rincian 81 karung goni warna hijau berisi kristal putih diduga Narkotika jenis shabu seberat 1,622 ton / 1.622.000 gram brutto yang telah disisihkan seberat 1.000 gram brutto dikirim ke laboratorium Forensik Mabes Polri dan sisanya seberat 1.621.000 gram.

Akubat perbuatannya, para tersangka akan dikenai pasal Tindak pidana Pengedaran Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2teZK5P
via

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.