Header Ads

Hukum Dan Pedoman Bemuamalah Melalui Medsos https://ift.tt/eA8V8J

Hukum Dan Pedoman Bemuamalah Melalui Medsos https://ift.tt/eA8V8J
Hukum Dan Pedoman Bemuamalah Melalui Medsos https://ift.tt/eA8V8J

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Sebagaimana yang lazim kita ketahui  bahwa ber- medsos dikalangan kita adalah sudah menjadi budaya sehari-hari. Orang yang tidak ber- medsos untuk sekarang ini menjadi sesuatu yang langka bahkan dipandang sebagai sesuatu yang aneh. Maka tidak heran, kerap kali kita temui orang- orang disekeliling kita berinteraksi dengan orang lain melalui medsos. Satu sisi hal ini memudahkan kita memepererat silaturrahmi satu sama lain, dimana orang tidak perlu lagi susah-susah pergi jauh untuk sekedar berjumpa “Say Hallo” dengan saudaranya, cukup dengan medsos seseorang mampu beriteraksi dengan yang lain baik melalui tulisan, foto bahkan interaksi langsung lewat video.

Pada sisi yang lain, tidak bisa dipungkiri bahwa medsos juga membawa mudharat bagi kita apabila medsos itu sendiri disalahgunakan. Misalkan ber- medsos hanya untuk menumpahkan kebencian pada orang lain, menghasut, menfitnah dan lain sebagainya. Maka sejatinya ber- medsos memiliki sisi positif dan negatif.

Oleh karena ber- medsos mempunyai sisi positif dan negatif, maka dibuatlah regulasi agar ber- medsos tidak sampai terjerumus dalam sisi negatif bermedsos tersebut. Mari kita liat Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, KUHP dan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 ruhnya adalah bagaimana kita ber-medsos agar aman, nyaman jauh dari komplik individu bahkan jauh dari dosa.

Khusus untuk Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 adalah merupakan produk hukum agama islam kontemporer yang telah mengatur kita untuk bermuamalah (baca :ber-medsos) agar menjadi baik dan benar. Berikut Penulis akan memuat poin-poin penting dari Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 Tanggal 13 Mei 2017 tentang Hukum Dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.

Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan:

  • Bermuamalah adalah proses interaksi antar individu atau kelompok yang terkait dengan hablun minannaas (hubungan antar sesama manusia) meliputi pembuatan ( produksi ), penyebaran (distribusi), akses (konsumsi), dan penggunaan informasi dan komunikasi.
  • Media Sosial adalah media elektronik, yang digunakan untuk berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi dalam bentuk blog, jejaring sosial, forum, dunia virtual, dan bentuk lain.
  • Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda – tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik.
  • Ghibah adalah penyampaian informasi faktual tentang seseorang atau kelompok yang tidak disukainya.
  • Fitnah (buhtan) adalah informasi bohong tentang seseorang atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang (seperti menodai nama baik, merugikan kehormatan orang).
  • Namimah adalah adu domba antara satu dengan yang lain dengan menceritakan perbuatan orang lain yang berusaha menjelekkan yang lainnya kemudian berdampak pada saling membenci.
  • Ranah publik adalah wilayah yang diketahui sebagai wilayah terbuka yang bersifat publik, termasuk dalam media sosial.

Ketentuan Hukum :

  • Dalam bermuamalah dengan sesama, baik di dalam kehidupan riil maupun media sosial, setiap muslim wajib mendasarkan pada keimanan dan ketakwaan, kebajikan (mu’asyarah bil ma’ruf ), persaudaraan (ukhuwwah), saling wasiat akan kebenaran (al-haqq) serta mengajak pada kebaikan (al-amr bi al-ma’ruf) dan mencegah kemunkaran (al-nahyu ‘an al-munkar).
  • Setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
    • Senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan , tidak mendorong kekufuran dan kemaksiatan.
    • Mempererat ukhuwwah (persaudaraan), baik ukhuwwah Islamiyyah (persaudaraan ke-Islaman), ukhuwwah wathaniyyah (persaudaraan kebangsaan), maupun ukhuwwah insaniyyah (persaudaraan kemanusiaan).
    • Memperkokoh kerukunan, baik intern umat beragama, antar umat beragama, maupun antara umat beragama dengan Pemerintah.
  • Setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk :
    • Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan.
    • Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.
    • Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.
    • Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i.
    • Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.
  • Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi yang tidak benar kepada masyarakat hukumnya haram.
  • Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram.
  • Mencari-cari informasi tentang aib, gosip,kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i.
  • Memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.
  • Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat , hukumnya haram.
  • Aktifitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah,
  • namimah, bullying, aib, gosip,dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non -ekonomi, hukumnya haram.
  • Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.

PEDOMAN BERMUAMALAH

  • Media sosial dapat digunakan sebagai sarana untuk menjalin silaturrahmi, menyebarkan informasi, dakwah, pendidikan,rekreasi, dan untuk kegiatan posit if di bidang agama, politik,ekonomi, dan sosial serta budaya.
  • Bermuamalah melalui media sosial harus dilakukan tanpa melanggar ketentuan agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Hal yang harus diperhatikan dalam menyikapi konten/nformasi di media sosial, antara lain:
    • Konten/informasi yang berasal dari media sosial memiliki kemungkinan benar dan salah.
    • Konten/informasi yang baik belum tentu benar.
    • Konten/informasi yang benar belum tentu bermanfaat.
    • Konten/informasi yang bermanfaat belum tentu cocok untuk disampaikan keranah publik.
    • Tidak semua konten/informasi yang benar itu boleh dan pantas disebar ke ranah publik.

PEDOMAN VERIFIKASI KONTEN/INFORMASI

  • Setiap orang yang memperoleh konten/informasi melalui media sosial (baik yang positif maupun negatif) tidak boleh langsung menyebarkannya sebelum diverifikasi dan dilakukan proses tabayyun serta dipastikan kemanfaatannya.
  • Proses tabayyun terhadap konten/informasi bisa dilakukan dengan langkah sebagai berikut:
    • Dipastikan aspek sumber informasi (sanad)nya,yang meliputi kepribadian,reputasi,kelayakan dan keterpercayaannya.
    • Dipastikan aspek kebenaran konten (matan)nya, yang meliputi isi dan maksudnya.
    • Dipastikan konteks tempat dan waktu serta latar belakang saat informasi tersebut disampaikan.
  • Cara memastikan kebenaran informasi antara lain dengan langkah :
    • Bertanya kepada sumber informasi jika diketahui.
    • Permintaan klarifikasi kepada pihak-pihak yang memiliki otoritas dan kompetensi.
  • Upaya tabayyun dilakukan secara tertutup kepada pihak yang terkait , tidak dilakukan secara terbuka di ranah publik (seperti melalui group media sosial), yang bisa menyebabkan konten/informasi yang belum jelas kebenarannya tersebut beredar luar ke publik.
  • Konten/informasi yang berisi pujian, sanjungan, dan atau hal-hal positif tentang seseorang atau kelompok belum tentu benar,karenanya juga harus dilakukan tabayyun.

PEDOMAN PEMBUATAN KONTEN/INFORMASI

  • Pembuatan konten/informasi yang akan disampaikan ke ranah publik harus berpedoman pada hal-hal sebagai berikut:
    • menggunakan kalimat, grafis, gambar, suara dan/atau yang simpel, mudah difahami, tidak multitafsir, dan tidak menyakiti orang lain.
    • konten/informasi harus benar, sudah terverifikasi kebenarannya dengan merujuk pada pedoman verifikasi informasi.
    • konten yang dibuat menyajikan informasi yang bermanfaat.
    • Konten/informasi yang dibuat menjadi sarana amar ma’ruf nahi munkar dalam pengertian yang luas.
    • konten/informasi yang dibuat berdampak baik bagi penerima dalam mewujudkan kemaslahatan serta menghindarkan diri dari kemafsadatan.
    • memilih diksi yang tidak provokatif serta tidak membangkitkan kebencian dan permusuhan.
    • kontennya tidak berisi hoax,fitnah,ghibah, namimah,bullying, gosip, ujaran kebencian,dan hal lain yang terlarang , baik secara agama maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • kontennya tidak menyebabkan dorongan untuk berbuat hal-hal yang terlarang secara syar’i, seperti pornografi,visualisasi kekerasan yang terlarang, umpatan,dan provokasi.
    • Kontennya tidak berisi hal -hal pribadi yang tidak layak untuk disebarkan ke ranah publik.
  • Cara memastikan kemanfaatan konten/informasi antara lain dengan jalan sebagai berikut :
    • bisa mendorong kepada kebaikan (al-birr) dan ketakwaan (al-taqwa).
    • bisa memperera t persaudaraan (ukhuwwah) dan cinta kasih (mahabbah).
    • bisa menambah ilmu pengetahuan.
    • bisa mendorong untuk melakukan ajaran Islam dengan menjalankan seluruh perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
    • tidak melahirkan kebencian (al-baghdla’) dan permusuhan (al-‘adawah).
  • Setiap muslim dilarang mencari-cari aib, kesalahan, dan atau hal yang tidak disukai oleh orang lain, baik individu maupun kelompok, kecuali untuk tujuan yang dibenarkan secara syar’i seperti untuk penegakan hukum atau mendamaikan orang yang bertikai (ishlah dzati al-bain).
  • Tidak boleh menjadikan penyediaan konten/informasi yang berisi tentang hoax,aib, ujaran kebencian, gosip, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi atau kelompok sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, seperti profesi buzzer yang mencari keutungan dari kegiatan terlarang tersebut.

PEDOMAN PENYEBARAN KONTEN/INFORMASI

  • Konten/informasi yang akan disebarkan kepada khalayak umum harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
    • Konten/informasi tersebut benar, baik dari sisi isi, sumber,waktu dan tempat,latar belakang serta konteks informasi disampaikan.
    • Bermanfaat, baik bagi diri penyebar maupun bagi orang atau kelompok yang akan menerima informasi tersebut.
    • Bersifat umum, yaitu informasi tersebut cocok dan layak diketahui oleh masyarakat dari seluruh lapisan sesuai dengan keragaman orang/khalayak yang akan menjadi target sebaran informasi.
    • Tepat waktu dan tempat (muqtadlal hal) , yaitu informasi yang akan disebar harus sesuai dengan waktu dan tempatnya karena informasi benar yang disampaikan pada waktu dan/atau tempat yang berbeda bisa memiliki perbedaan makna.
    • Tepat konteks, informasi yang terkait dengan konteks tertentu tidak boleh dilepaskan dari konteksnya, terlebih ditempatkan pada konteks yang berbeda yang memiliki kemungkinan pengertian yang berbeda.
    • Memiliki hak,orang tersebut memiliki hak untuk penyebaran,tidak melanggar hak seperti hak kekayaan intelektual dan tidak melanggar hak privacy.
  • Cara memastikan kebenaran dan kemanfaatan informasi merujukpada ketentuan bagian B angka 3 dan bagian C angka 2.
  • Tidak boleh menyebarkan informasi yang berisi hoax,ghibah,fitnah, namimah,aib, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis yang tidak layak sebar kepada khalayak.
  • Tidak boleh menyebarkan informasi untuk menutupi kesalahan,membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar,membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak.
  • Tidak boleh menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke ranah publik, seperti ciuman suami istri dan pose foto tanpa menutup aurat.
  • Setiap orang yang memperoleh informasi tentang aib, kesalahan,dan atau hal yang tidak disukai oleh orang lain tidak boleh menyebarkannya kepada khalayak, meski dengan alasan tabayun.
  • Setiap orang yang mengetahui adanya penyebaran informasi tentang aib, kesalahan, dan atau hal yang tidak disukai oleh orang lain harus melakukan pencegahan.
  • Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam angka 7 dengan cara mengingatkan penyebar secara tertutup, menghapus informasi,serta mengingkari tindakan yang tidak benar tersebut.
  • Orang yang bersalah telah menyebarkan informasi hoax,ghibah,fitnah, namimah,aib, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis kepada khalayak, baik sengaja atau tidak tahu, harus bertaubat dengan meminta mapun kepada Allah (istighfar ) serta; (i) meminta maaf kepada pihak yang dirugikan (ii) menyesali perbuatannya; (iii) dan komitmen tidak akan mengulangi.

Semoga kedepannya kita lebih bijak lagi dalam ber-medsos. Semoga.

Penulis : Gilang

Editor : Edi

Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2IqI63B
via
via Blogger https://ift.tt/2K5OPWs

via Blogger https://ift.tt/2K8J1LI

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.