Header Ads

Kapolres Natuna Gelar Konferensi Pers Tentang Laporan Palsu Yang Berkaitan 6 Tahanan Vietnam Ilegal Fishing Kabur https://ift.tt/2MDXay6

Kapolres Natuna Gelar Konferensi Pers Tentang Laporan Palsu Yang Berkaitan 6 Tahanan Vietnam Ilegal Fishing Kabur https://ift.tt/2MDXay6

Tribratanews.kepri.polri.go.id/polres natuna- pagi tadi Rabu tanggal 20 Juni 2018 pukul 09.15 s/d 10.30 wib di ruang Satintelkam Polres Natuna Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto S.I.K mengundang sejumlah wartawan  untuk melaksanakan konferensi pers tentang penangkapan pelaku  laporan palsu oleh 2 orang tersangka dengan inisial ES dan AD yang melaporkan bahwa pompong milik tsk tersebut hilang yang berkaitan dengan Kaburnya 6 Terdakwa Illegal Fishing WNA Vietnam tahanan Kejaksaan Negeri Natuna.

Kegiatan yang di pimpin Kapolres Natuna ini di dampingi oleh  Danlanal Ranai Kolonel Laut (P) Hari Setyawan, SE, Kajari Natuna Juli Isnur, SH dan Ketua DPRD Kab. Natuna Bpk. Yusripandi.

Akbp Nugroho menyampaikan dalam konferensi pers ini sehubungan dengan kaburnya 6 tahanan ilegal fishing yang berada di wilayah tahanan Kejaksaan Negeri Natuna sehubungan dengan kaburnya tahanan Vietnam tersebut Kapolres Natuna bersama Danlanal Ranai,Kajari Natuna dan dibantu dengan ketua DPR melakukan penyidikan terhadap penyebab kaburnya tahanan tersebut.

” Alhamdulilah berkat kerjasama yang baik, sinergisitas antara jajaran Kejaksaan Natuna, Lanal Ranai Natuna dan Polres Natuna serta dukungan Ketua DPRD Natuna, kami berhasil mengungkap 2 tersangka yang turut membantu dan telah kami amankan 2 tersangka yakni A dan E S warga Natuna yang di sangka telah melakukan tindak pidana  yang dikenakan pasal 242 ayat 1 dan pasal 220 dan atau pasal 221 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang laporan palsu dan ikut serta membantu orang tersebut melarikan diri pada penyidikan ancaman maksimal 7 tahun penjara. ” Jelas Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto dalam konfrensi pers di Mapolres Natuna, Rabo (20/06) siang ini.

Dalam hal ini Akbp Nugroho Selaku Kapolres Natuna mengharapkan agar  bersama sama membantu mengkondisifkan situasi di lapangan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali.

Kajari Natuna Juli Isnur, SH juga menambahkan, bahwa pihaknya bersama Polres Natuna dan Lanal Ranai sangat serius memberantas kasus Illegal Fishing di Natuna.

“Kami serius tidak main-main dalam menangani kasus Illegal Fishing. Jadi jangan melakukan hal-hal yang salah. Kami tidak kenal hari libur, buktinya sehari setelah kejadian saya bersama pak kapolres langsung terbang ke Natuna setelah sebelumnya berkoordinasi pasca kejadian,” terangnya.

Selain itu Danlanal Ranai Kolonel Laut (P) Hari Setyawan, SE juga menjelaskan pihaknya sudah menyisir mengarahkan kapal patroli di Perbatasan untuk melacak para terdakwa pelaku illegal fishing tersebut, namun hasilnya belum ditemukan

Adapun barang bukti yang di sita penyidik dari 2 tersangka A dan ES ini yaitu 1 (satu) unit Handphone merk Nokia model : RM-1136 warna hitam dengan kartu SIM Simpati dengan nomor 082503450139 milik sdr. Ahmad Ala Mat Simpang,1 (satu) unit handphone merk Advan Vandroid S4T warna hitam milik sdr. Eko Sarmaniko,Uang sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) sisa hasil dari penjualan kapal motor (pompong) sdr. Eko Sarmaniko,Uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) Ahmad Ala Mat Simpang,1 lembar Laporan Polisi dengan Nomor : LP-B/60/VI/2018/SPKT/KEPRI/NTN pada tanggal 16 Juni 2017, dan 1 lembar STPL pada tanggal 16 Juni 2018

Sebelumnya Pada hari Jum’at tanggal 15 Juni 2018 sekira pukul 17.00 wib petugas kejaksaan melakukan apel dan pengecekan terhadap Tahanan WNA Asal Vietnam pelaku illegal fishing yang berjumlah 42 tahanan dalam keadaan lengkap.

Namun sekira pukul 18.00 wib petugas  Kejaksaan melakukan apel dan pengecekan kelengkapan  tahanan WNA asal Vietnam pelaku illegal fishing namun setelah dilakukan pengecekan ada 6 orang yang hilang. Kemudian pihak Kejaksaan melakukan koordinasi dengan Instansi terkait dan melakukan pencarian terhadap 6 orang tahanan Warga Negara Asing asal Vietnam di Kejaksaan yg hilang/kabur. /Cris (Humas Polres Natuna)



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2MJ3ggL
via
via Blogger https://ift.tt/2MHjYwY

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.