Header Ads

Mengenal Lebih Dekat Hoks https://ift.tt/eA8V8J

Mengenal Lebih Dekat Hoks https://ift.tt/eA8V8J

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Hoax yang kalau di-indonesia-kan menjadi Hoks dapat diartikan sebagai kabar, informasi dan berita palsu atau bohong alias tidak sesuai yang disampaikan dengan kenyataan. Hoks adalah sebuah upaya seseorang untuk menipu/ mengakali pembacanya atau pendengarnya agar mempercayai sesuatu. Point dari Hoks adalah bagaimana seseorang menipu dan atau menyebarkan berita bohong kepada orang lain yang membuat orang lain tidak menyadari bahwa apa yang disampaikan merupakan berita/kabar bohong.

Istilah Hoax (Hoks) awalnya populer dikalangan Netter Amerika serikat dengan terinspirasi dari Film Hoax pada tahun 2016.  Namun jauh sebelum dipopulerkan istilah Hoax (Hoks) muncul sejak abad ke 18 sebagai kata lain dari “Hocus” (permainan sulap).

Masyarakat Indonesia saat ini umumnya senang berbagi informasi. Dibarengi dengan perkembangan teknologi digital yang penetrasinya hingga berbagai kalangan, peredaran informasi menjadi kian sulit terbendung. Generasi Indonesia dari berbagai kalangan hampir seluruhnya telah berbagi informasi dan komunikasi lewat dunia maya (internet). Dan tentunya kita sudah mafhum bahwa berkomunikasi dan saling memberikan informasi adalah merupakan bagian dari kehidupan berdemokrasi kita.

Oleh karena Hoks banyak beredar di media sosial, dimana media sosial yang pada dasarnya memberikan ruang bagi kita untuk saling berkomunikasi dan saling memberikan informasi, pada satu sisi memiliki peluang yang sangat besar untuk disalahgunakan oleh para penggunanya sehingga berdampak pada terganggunya situasi kamtibmas dimasyarakat. Dengan demikian, mereka bisa berbagi informasi dengan cepat. Media sosial/ aplikasi pengirim pesat cepat (chat apps) menjadi media favorit.

Kita pada umumnya senang menjadi nomor satu. Jadi, kalau melemparkan informasi ingin dianggap yang pertama. Buktinya, kirim lewat WA, Facebook, Twitter, dan sebagainya, padahal sangat mungkin informasi yang kita kirim belum tentu benar yang penting nomor satu.

Peran Polri

Tugas- tugas kepolisian yang diamanatkan kepada Polri yang merupakan pelindung, pengayom, pelayan serta penegakan hukum kepada masyarakat harus dilihat secara dinamis. Insan- insan Polri tidak boleh lagi berkutat pada hanya sekedar melaksanakan tugas kepolisian sesuai diatas kertas saja, akan tetapi lebih jauh dari itu harus mengikuti ritme perkembangan kehidupan masyarakat yang salah satunya adalah perkembangan teknologi dan informasi. Polri harus mampu berselancar di duia maya untuk megidentifikasi informasi/media sosial yang menyebarkan berita hoks, dan lebih lanjut harus mampu menangani kejahatan hoks demi tetap terpeliharanya situasi kamtibmas yang kondusif.

Oleh karena itu Polri mau tidak mau harus banyak belajar dan berlatih mengasah kemampuan dalam rangka menjadi penangkal kejahatan hoks dimaksud.

Harapan kepada masyarakat

Terkait regulasi, peredaran informasi agar tidak “liar” dapat dilakukan sesuai koridor Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) bagi media massa. Sanksi bagi penyebar informasi hoks bisa dikenakan hukuman sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial. Misalnya, memastikan terlebih dahulu akurasi konten yang akan dibagikan, mengklarifikasi kebenarannya, memastikan manfaatnya, baru kemudian menyebarkannya. Interaksi di media sosial,  adalah hal yang tak bisa dicegah dan dibendung. Pembatasan dalam penggunaan media sosial sama saja dengan membatasi masuknya hal-hal positif sebab, media sosial di sisi lain juga membawa banyak dampak positif.

Selain dari itu, masyarakat harus menyelidiki benar atau tidak informasi yang akan dibagikannya. Jika tidak benar, memuat fitnah, hingga anjuran kekerasan, informasi itu tak perlu disebarkan. Sudah saatnya masyarakat melakukan gerakan serentak untuk mengstop penyebaran infarmasi Hoks hanya sebatas alat komunikasinya dan jangan disebarkan lagi. Bukankah dalam agama prilaku Hoks (Hoax) juga dilarang?.

Salam anti Hoks/Hoax!!

Penulis : Gilang

Editor : Edi

Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2lr4iBC
via
via Blogger https://ift.tt/2yAdjBK

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.